KH Asep Saifuddin Chalim
MAKKAH,BANGSAONLINE.com - Anggota Amirul Haji, KH Asep Saifuddin Chalim memastikan pelaksanaan penyembelihan hewan dam bagi jemaah haji Indonesia telah memenuhi ketentuan syariat Islam.
Pernyataan itu disampaikan KH Asep usai meninjau langsung proses penyembelihan di Adahi, pengelola daging dam haji di Arab Saudi, bersama Menteri Haji dan Umrah, Wakil Menteri Agama, Amirul Haji, dan Musyrif Diny di Kantor Daerah Kerja Makkah, Syiyah, Kota Makkah, Senin (25/5/2026).
BACA JUGA:
- Amirulhaj Prof Kiai Asep: Wukuf di Arafah Waktu Mustajab, Malaikat juga Ikut Mintakan Ampunan
- Amanatul Ummah Terima Sapi Kurban Presiden, Wapres, Gubernur, Wagub, Sekda, PAN, BPN, & Wali Santri
- Jelang Armuzna, Lia Istifhama Apresiasi Kekompakan dan Fasilitas Kemenhaj
- Kunjungi Jemaah Haji Sumenep di Makkah, Ning Lia Ingatkan Kesiapan Fisik Jelang Armuzna
“Jadi, sah damnya jamaah haji Indonesia,” katanya.
Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah, Mojokerto itu mengaku memantau secara langsung proses penyembelihan kambing yang dilakukan juru sembelih di lokasi.
“Saya mengamati, meneliti, dan mengikuti dari belakang. Otot-otot leher hewan yang wajib terputus saat penyembelihan, telah terpenuhi dengan baik; menggunakan pisau,” tambahnya.
KH Asep juga memastikan kambing yang digunakan untuk dam telah memenuhi syarat usia minimal sesuai ketentuan fikih.
"Kambingnya, walaupun terlihat ada yang kecil, sudah memenuhi syarat usia minimal dua tahun," ujar kiai kelahiran Majalengka, Jawa Barat, tahun 1953 tersebut.
Menurut dia, terpenuhinya syarat penyembelihan dan usia hewan membuat dam jemaah haji Indonesia sah secara hukum Islam.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




