GRESIK,BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan memperluas Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) dengan menambah skema cicilan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari semula 12 tahap menjadi hingga 36 tahap bagi peserta yang beralih segmen kepesertaan.
Program tersebut diperuntukkan bagi peserta yang berpindah dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri ke segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), namun masih memiliki tunggakan iuran JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan skema itu memberikan kemudahan bagi peserta yang baru bekerja di perusahaan dan didaftarkan sebagai peserta PPU meski masih memiliki tunggakan saat menjadi peserta mandiri.
“Hal ini misalnya dialami oleh peserta yang baru terdaftar sebagai pekerja di perusahaan. Kondisinya, sebelum bekerja, peserta ini terdaftar sebagai mandiri dan tercatat memiliki tunggakan iuran JKN. Jika menemui hal seperti ini tidak perlu khawatir, karena peserta tersebut tetap bisa didaftarkan oleh perusahaan sebagai PPU, namun tidak menutup kewajibannya melunasi tunggakannya,” terang Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo (Jumat, 29/05).
Janoe menyebut selama masa cicilan hingga 36 bulan tersebut, status kepesertaan pekerja tetap aktif sebagai PPU sehingga kartu JKN masih dapat digunakan untuk berobat.
“Hal tersebut berbeda dengan peserta mandiri yang tidak alih segmen dan hendak menyicil, hanya diberikan jangka waktu 12 bulan dan keaktifannya menunggu hingga lunas terlebih dahulu. Namun jumlah tunggakannya tetap dihitung maksimal 24 bulan. Hal ini tentunya jauh lebih meringankan tanggungan tunggakan iuran JKN peserta terlebih bagi peserta yang mengalami kesulitan finansial,” sebutnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




