Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, KH. An’im Falachuddin Mahrus, (pegang mik) saat menyampaikan paparan. Foto: Muji Harjita/BANGSAONLINE
KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan komitmennya meningkatkan transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan dana jemaah haji.
Komitmen tersebut disampaikan Anggota Pelaksana BPKH Jawa Timur, Sulistyowati, dalam Halaqah Keuangan Haji bertajuk “Optimalisasi Dana Haji untuk Kemaslahatan Umat” di Pondok Pesantren HM Lirboyo, Papar, Kabupaten Kediri, Sabtu (16/5/2026).
Sulistyowati atau yang akrab disapa dr. Lilis menjelaskan dinamika kuota haji Indonesia yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan Konferensi Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Menurutnya, kuota haji setiap negara ditentukan menggunakan rumus satu jemaah per 1.000 penduduk muslim.
Dengan jumlah penduduk muslim Indonesia saat ini, kuota haji nasional tercatat sebanyak 221 ribu jemaah per tahun.
Kuota tersebut terbagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
"Saat ini, total jemaah yang mengantre di Indonesia mencapai 5,5 juta orang. Jika angka 5,5 juta tersebut dibagi dengan kuota tahunan kita sebesar 221.000, maka ketemulah angka masa tunggu 26 tahun. Namun, kita masih relatif lebih cepat dibanding Singapura yang masa tunggunya bisa mencapai puluhan tahun karena kuota mereka sangat kecil. Di Malaysia masa tunggu malah lebih lama, sekitar 140 tahun," terang dr. Lilis.
Ia menegaskan keberadaan BPKH sebagai lembaga negara independen di bawah Presiden merupakan amanat undang-undang untuk memisahkan fungsi pengelolaan keuangan dari Kementerian Agama yang kini fokus pada operasional ibadah haji.
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, An’im Falachuddin Mahrus atau Gus An’im, menekankan pentingnya pengawasan berlapis terhadap tata kelola dana haji.
Menurutnya, pengelolaan dana haji harus dilakukan secara akuntabel karena nilai dana yang dihimpun sangat besar dan berjangka panjang.
"Pengawasan dana haji ini dilakukan secara ketat, baik dari internal melalui Badan Pengawas BPKH, maupun eksternal oleh BPK dan DPR RI. Kami berharap BPKH semakin hari semakin berhati-hati dan profesional," ujar Gus An’im.
Gus An’im menjelaskan pengelolaan dana haji telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




