Halaqah Keuangan Haji Kediri: Strategi BPKH Optimalkan Dana Jemaah dan Solusi Pangkas Antrean

Halaqah Keuangan Haji Kediri: Strategi BPKH Optimalkan Dana Jemaah dan Solusi Pangkas Antrean Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, KH. An’im Falachuddin Mahrus, (pegang mik) saat menyampaikan paparan. Foto: Muji Harjita/BANGSAONLINE

KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Badan Pengelola Keuangan () menegaskan komitmennya meningkatkan transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan dana jemaah haji.

Komitmen tersebut disampaikan Anggota Pelaksana Jawa Timur, Sulistyowati, dalam Halaqah Keuangan bertajuk “Optimalisasi Dana untuk Kemaslahatan Umat” di Pondok Pesantren HM Lirboyo, Papar, Kabupaten , Sabtu (16/5/2026).

Sulistyowati atau yang akrab disapa dr. Lilis menjelaskan dinamika kuota haji Indonesia yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan Konferensi Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

Menurutnya, kuota haji setiap negara ditentukan menggunakan rumus satu jemaah per 1.000 penduduk muslim.

Dengan jumlah penduduk muslim Indonesia saat ini, kuota haji nasional tercatat sebanyak 221 ribu jemaah per tahun.

Kuota tersebut terbagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

"Saat ini, total jemaah yang mengantre di Indonesia mencapai 5,5 juta orang. Jika angka 5,5 juta tersebut dibagi dengan kuota tahunan kita sebesar 221.000, maka ketemulah angka masa tunggu 26 tahun. Namun, kita masih relatif lebih cepat dibanding Singapura yang masa tunggunya bisa mencapai puluhan tahun karena kuota mereka sangat kecil. Di Malaysia masa tunggu malah lebih lama, sekitar 140 tahun," terang dr. Lilis.

Ia menegaskan keberadaan sebagai lembaga negara independen di bawah Presiden merupakan amanat undang-undang untuk memisahkan fungsi pengelolaan keuangan dari Kementerian Agama yang kini fokus pada operasional ibadah haji.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, An’im Falachuddin Mahrus atau Gus An’im, menekankan pentingnya pengawasan berlapis terhadap tata kelola dana haji.

Menurutnya, pengelolaan dana haji harus dilakukan secara akuntabel karena nilai dana yang dihimpun sangat besar dan berjangka panjang.

"Pengawasan dana haji ini dilakukan secara ketat, baik dari internal melalui Badan Pengawas , maupun eksternal oleh BPK dan DPR RI. Kami berharap semakin hari semakin berhati-hati dan profesional," ujar Gus An’im.

Gus An’im menjelaskan pengelolaan dana haji telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO