Puluhan Peminta Sumbangan di Ponorogo Ditangkap, Uang Dipakai Judi dan Ngamar

Puluhan Peminta Sumbangan di Ponorogo Ditangkap, Uang Dipakai Judi dan Ngamar Puluhan peminta sumbangan yang diamankan Polres Ponorogo

PONOROGO,BANGSAONLINE.com -Satreskrim Polres Ponorogo membongkar praktik puluhan peminta sumbangan yang mengatasnamakan yayasan yatim piatu. 

Dana hasil sumbangan warga ternyata tidak digunakan untuk kegiatan sosial, melainkan untuk berjudi dan menginap di hotel.

Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali mengatakan, polisi mengamankan 23 orang yang terlibat dalam aktivitas tersebut di salah satu hotel di wilayah Ponorogo.

“Masyarakat resah. Dari laporan warga kami menelusuri keberadaan mereka. Ternyata menginap di hotel,” kata Imam melalui pesan singkat, Jumat (16/1/2026).

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati adanya aktivitas perjudian yang dilakukan oleh para peminta sumbangan tersebut.

“Bahkan saat kami datangi, ada aktivitas perjudian yang dilakukan oleh peminta sumbangan tersebut,” ujarnya.

Sebanyak 23 orang kemudian digiring dari hotel ke Mapolres Ponorogo pada Kamis (15/1) malam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku menyewa delapan kamar hotel dan telah menginap selama sekitar satu pekan. Seluruhnya diketahui berasal dari Provinsi Lampung.

“Dari hasil pemeriksaan yang ditunjukkan pelaku, dalam sehari mereka bisa mengumpulkan uang sekitar Rp2 juta hingga Rp5 juta,” imbuh Imam.

Imam menjelaskan, para pelaku setiap hari berkeliling sejak pagi hingga sore hari dengan membawa surat tugas berkop yayasan yatim piatu.

Warga yang ditemui rata-rata memberikan sumbangan Rp2.000 hingga Rp10.000, bahkan ada yang lebih.

Petugas kemudian menghubungi pihak yayasan yang tercantum dalam surat tugas tersebut. Dari hasil klarifikasi, pimpinan yayasan membenarkan adanya kerja sama pencarian dana dengan sistem pembagian hasil 70 persen untuk yayasan dan 30 persen untuk pencari dana. 

Namun di lapangan, dana yang terkumpul justru digunakan untuk berjudi.

“Saat kami gerebek di hotel, ada 10 orang yang sedang berjudi dadu menggunakan ponsel. Dua orang sebagai bandar dan delapan lainnya sebagai penombok,” jelas Imam.

Polisi menetapkan dua orang berinisial RD dan IM sebagai tersangka dan langsung menahan keduanya. 

Sementara 21 orang lainnya diserahkan kepada Satpol PP Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk penanganan lebih lanjut.

“Dua orang bandar sudah kami tahan. Sedangkan 21 lainnya kami limpahkan ke Satpol PP setelah berkoordinasi dengan Dinas Sosial,” pungkasnya.