Salah satu pelaku yang sudah diamankan
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Polsek Sawahan mengungkap kasus pembegalan yang terjadi di depan Dealer Chery Motor, Jalan Arjuno No.152 Surabaya, pada Senin (9/2/2026).
Peristiwa tersebut sebelumnya sempat diberitakan oleh media ini.
Dalam kejadian itu, korban bernama Vinni Putra Dani (30), warga Jalan Panjang Jiwo Gang Lebar 60 mengalami luka setelah diserang pelaku saat berusaha mempertahankan sepeda motornya.
Kapolsek Sawahan Kompol Mujiono menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban melaju seorang diri dari arah Sidoarjo menuju Jalan Dupak.
Korban kemudian berhenti sejenak di lokasi kejadian untuk membuka ponsel dan minum air mineral.
“Korban pada saat itu pulang dari sidoarjo arah Jl. Dupak, dan berhenti sebentar di TKP begal. Korban membuka handphone dan minum air mineral, tiba tiba dari arah belakang dua pemuda memepet korban dan mengambil paksa kunci motor,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).
Korban sempat melihat dua orang pelaku yang mengenakan pakaian hoodie. Saat memepet korban, salah satu pelaku menarik kunci sepeda motor, sementara pelaku lainnya menyerang korban menggunakan senjata tajam.
Serangan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka terbuka pada bagian punggung tangan kiri.
Meski sempat diserang, korban berusaha mempertahankan diri. Teriakan korban meminta pertolongan juga menarik perhatian pengguna jalan yang melintas di sekitar lokasi.
Situasi tersebut membuat kedua pelaku panik dan akhirnya melarikan diri tanpa berhasil membawa sepeda motor korban.
Setelah menerima laporan, anggota Reskrim Polsek Sawahan melakukan penyelidikan. Pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, polisi berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku di tempat persembunyiannya di Jalan Petemon Kuburan Surabaya.
Pelaku yang ditangkap diketahui berinisial Ade Pujiarto (26), warga Jalan Petemon Kuburan 24-A Surabaya. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menjalankan aksinya dengan cara mendekati korban yang berhenti di lokasi yang relatif sepi dan gelap. Pelaku kemudian datang dari belakang dan langsung menyerang korban menggunakan pisau.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban luka dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. (rus/van)















