Penadah motor curian saat berada di Mapolsek Wonocolo.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polsek Wonocolo menangkap seorang penadah motor hasil pencurian bernama Abdullah alias Bowo (40), warga Jalan Raya Tenggilis Blok AI No. 30, Kecamatan Tenggilis Mejoyo. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan delapan unit kendaraan bermotor yang digelapkan.
Kapolsek Wonocolo, Kompol Haryoko Widi, menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus pencurian yang sebelumnya dilakukan Diorama Alamsyah Putra, warga Jalan Kembang Kuning Jaya, Surabaya.
BACA JUGA:
- Bikin 3 Pelaku Curanmor Pincang, Polrestabes Surabaya Bentu Tim Khusus Berantas Kejahatan Jalanan
- Dishub Evaluasi Sopir Suroboyo Bus dan Wira-Wiri, Siapkan Sistem Penilaian Penumpang
- Dishub Surabaya Siapkan Tombol Penilaian Sopir Suroboyo Bus dan Wira-Wiri
- Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan Motor di Surabaya
“Penadah yang kami amankan berhasil ditangkap hasil pengembangan penangkapan pelaku pencurian. Untuk penadah motor curian ini memberikan pengakuan setidaknya telah jual beli sebanyak 8 kali,” ujarnya.
Disampaikan olehnya bahwa motor curian tersebut kemudian dijual oleh Abdullah melalui media sosial tanpa bukti kepemilikan. Harga jual bervariasi antara Rp1,5-4 juta.
“8 motor yang dibeli oleh penadah Abdullah alias Bowo merupakan hasil pencurian dari tersangka yang sebelumnya kami amankan,” sambungnya.
Korban pencurian berasal dari berbagai wilayah, di antaranya Surabaya, Sidoarjo, Malang, dan Blora. Mereka melaporkan kehilangan kendaraan di sejumlah lokasi seperti kos, warung kopi, hingga homestay.
Unit Reskrim Polsek Wonocolo menjerat Abdullah dengan dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 KUHP dan/atau Pasal 592 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




