SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Viral di media sosial seorang wajib pajak (WP) marah terhadap calo STNK di Samsat Surabaya Timur, kini terungkap pokok permasalahannya. Calo berinisial Edi alias Gandos bersama rekannya. Endang. diduga melakukan penipuan dan pemalsuan berkas mutasi kendaraan.
Korban diketahui merupakan pasangan Dedy Setiawan, warga Sidoarjo. Sang istri sebelumnya meminta bantuan Gandos untuk mengurus mutasi keluar mobil bernopol L 1871 DV dari Samsat Manyar ke Samsat Sidoarjo.
Gandos meyakinkan proses bisa cepat, lalu menerima berkas STNK, BPKB, dan KTP atas nama Dedy. Namun, resi mutasi yang diberikan ternyata palsu.
“Resi mutasi itu palsu karena tulisan tangan petugas tidak identik, seharusnya menggunakan stempel tanggal berwarna biru, bukan tulisan tangan,” kata IW, salah satu biro jasa, Kamis (23/7/2026).
Dalam praktik tersebut, istri Dedy Setiawan juga ditipu uang Rp5,3 juta dengan dalih biaya pengurusan. Endang yang dikenal sering berada di area Samsat Manyar telah diamankan polisi, sementara Gandos melarikan diri.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Herlambang, menyatakan pihaknya belum menangani langsung kasus dimaksud.
“Setelah kami periksa di ruangan penyidik untuk penangkapan pelaku pemalsuan berkas Polri, Endang tidak ditemukan ditangani Resmob, tidak tahu kalau di unit lain,” ujarnya saat dikonfirmasi. (rus/mar)










