Polisi Gadungan di Surabaya Cabuli Remaja 19 Tahun

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang driver online berinisial MA (34), warga Jalan Wonorejo 2, Kecamatan Tegalsari, ditangkap polisi setelah memperdayai seorang remaja perempuan berusia 19 tahun dengan mengaku sebagai anggota polisi. 

Pelaku menggunakan seragam lengkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk meyakinkan korban hingga berhasil mencabulinya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, menyebut kasus ini bermula saat korban berkenalan dengan MA di Gelora Bung Tomo, Maret 2026. Komunikasi berlanjut melalui media sosial hingga WhatsApp.

“Tersangka MA mengaku sebagai polisi dan berdinas di Polda Jatim,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (26/7/2026).

Dalam hubungan asmara singkat itu, pelaku meminjam uang Rp1,1 juta dari korban dengan alasan memperbaiki motor. Pada Mei 2026, MA datang ke rumah korban dan memaksa melakukan hubungan badan dengan ancaman memutuskan hubungan jika korban menolak.

Kejadian serupa kembali terjadi pada 13 Mei 2026, menyebabkan korban mengalami pendarahan. Pelaku bahkan menghadiri kelulusan korban dengan mengenakan seragam polisi, sehingga keluarga semakin percaya.

Namun, kecurigaan muncul dari kakak korban. Pada 24 Juni 2026, saat pelaku datang ke rumah, kakak korban bersama anggota Polsek Benowo menginterogasi MA dan membongkar statusnya sebagai polisi gadungan.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Polisi memastikan kasus ini ditangani sesuai prosedur hukum. (rus/mar)