Polrestabes Surabaya Amankan Ayah Tiri Diduga Pelaku Kekerasan Seksual

SURABAYA, BANGSAONLINE.com Polrestabes Surabaya mengamankan pria berinisial L.E. (43) setelah anak tirinya yang berusia 16 tahun mengungkap perbuatan seksual berulang yang dialaminya. Korban disebut tidak berani melapor karena berada di bawah ancaman tersangka.

Kasus terungkap setelah keluarga korban meminta pertolongan Polsek Dukuh Pakis. Saat itu, korban bersama ibunya Y.M.I (35) dikunci tersangka di dalam apartemen Surabaya. Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, menyebut tersangka telah tinggal bersama keluarga selama 10 tahun.

“Berdasarkan keterangan penyidik, tersangka melakukan seksual terhadap korban secara berulang sejak Juli 2025 hingga Juni 2026 di sejumlah lokasi di Surabaya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026).

Pemeriksaan polisi mengungkap perbuatan pertama terjadi Juli 2025 di sebuah hotel Surabaya. Tersangka memaksa korban dengan ancaman akan melukai ibunya jika menolak.

Perbuatan serupa kembali terjadi April dan Mei 2026 di apartemen kawasan Jalan Tidar, saat ibu dan adik korban mengikuti pengajian keluarga. Kasus terbongkar setelah adik korban bersama tantenya meminta bantuan polisi karena korban dan ibunya dikunci di apartemen.

Petugas kemudian mengamankan tersangka, dan membawa korban untuk dimintai keterangan. Korban mengaku mengalami pelecehan selama hampir satu tahun.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (rus/mar)