SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Ketua DPRD Surabaya Syaifuddin Zuhri menegaskan bahwa bantuan keuangan partai politik (banpol) merupakan instrumen negara untuk memperkuat demokrasi melalui pendidikan politik, bukan sekadar bantuan finansial bagi partai.
Pernyataan itu disampaikan Syaifuddin Zuhri yang akrab disapa Kaji Ipuk saat menanggapi sorotan publik terkait wacana kenaikan anggaran bantuan keuangan partai politik di tengah tuntutan efisiensi anggaran daerah.
Dalam konferensi pers di Gedung DPRD Surabaya, Jalan Yos Sudarso, Rabu (22/7/2026), Kaji Ipuk menjelaskan bahwa partai politik merupakan salah satu pilar demokrasi yang keberadaannya telah diatur dalam sistem ketatanegaraan.
Karena itu, menurutnya, negara memiliki kewajiban memberikan dukungan agar fungsi partai politik dapat berjalan sesuai amanat konstitusi.
"Partai politik adalah pilar demokrasi dan bertanggung jawab menjaga ritme kehidupan berbangsa dan bernegara. Partai menjadi wadah seluruh komponen anak bangsa untuk mencetak kader-kader yang tetap berasaskan Pancasila dan tunduk pada konstitusi serta peraturan perundang-undangan," ujar Kaji Ipuk.
Menurutnya, dana banpol tidak digunakan untuk kepentingan politik praktis.
Dana tersebut difokuskan untuk kegiatan pendidikan politik, mulai dari pembinaan kader, penguatan struktur organisasi, hingga sosialisasi mengenai demokrasi, ideologi bangsa, dan tata kelola pemerintahan.
"Penggunaan banpol adalah untuk pendidikan politik. Pendidikan politik itu memberikan pemahaman kepada seluruh struktur kepengurusan partai mengenai aturan main demokrasi, pelaksanaan tata kelola organisasi, hingga membentuk sikap kepartaian yang sesuai dengan konstitusi," katanya.
Ia menambahkan, pendidikan politik juga menyasar generasi muda, khususnya Generasi Z.
Menurut dia, kelompok usia tersebut perlu mendapatkan pemahaman yang benar mengenai fungsi partai politik agar tidak hanya mengenal politik melalui media sosial, tetapi juga memahami sistem demokrasi secara menyeluruh.
"Kami juga banyak melakukan pendidikan politik kepada generasi penerus, termasuk Gen Z. Mereka perlu memahami apa itu partai politik, tugas dan fungsinya, ideologi bangsa, arah pembangunan negara, hingga bagaimana demokrasi dijalankan sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.
Meski demikian, besaran dana banpol yang diterima partai politik masih menjadi perhatian publik.
Saat ditanya mengenai nominal bantuan yang berlaku tahun ini, Kaji Ipuk mengaku tidak mengingat angka pastinya.
"Kalau tidak salah sekitar Rp20.000 atau Rp22.000 per suara. Saya kurang pasti angkanya," ucapnya.
Ia menyebut dana bantuan tersebut dicairkan secara bertahap.
Selain itu, seluruh penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Pencairannya biasanya dua kali dan seluruh penggunaannya harus dipertanggungjawabkan," ungkapnya.
Terkait kemungkinan adanya kenaikan nilai bantuan dibandingkan tahun sebelumnya, Kaji Ipuk mengaku tidak dapat memberikan kepastian.
Ia menyebut belum mengetahui data pada periode sebelumnya karena baru menjabat di kepengurusan partai tingkat kota.
"Saya baru menjadi Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya saat ini, sehingga data sebelumnya saya belum mengetahui. Untuk informasi kenaikan atau besaran banpol bisa ditanyakan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Surabaya karena mereka yang memiliki kewenangan mendistribusikan bantuan keuangan kepada partai politik," pungkasnya.
Pernyataan tersebut kembali memunculkan perhatian terhadap efektivitas penggunaan dana banpol yang bersumber dari APBD.
Transparansi, akuntabilitas, serta dampak nyata program pendidikan politik dinilai tetap menjadi aspek penting yang perlu mendapat pengawasan publik.










