Pelaku inisial BH yang kini telah diamankan di Polsek Lakarsantri
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Seorang penghuni panti asuhan di Surabaya berinisial BH (24) ditangkap setelah mencuri dua unit laptop milik yayasan tempat ia dibesarkan dan menggadaikannya untuk menutupi utang akibat judi bola.
Kapolsek Lakarsantri Kompol Imam Solikin mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihak Panti Asuhan Yayasan Ibu Teresa di Jalan Raya Bringin No. 5, Kelurahan Bringin, Kecamatan Sambikerep, melaporkan kehilangan dua unit laptop merek Lenovo dan Asus pada 7 Mei 2026.
"Tersangka mencuri laptop Lenovo pada 8 Maret 2026. Untuk tas laptop ditaruh kembali di atas lemari," ujarnya, Senin (1/6/2026).
Sebelum hilang, kedua laptop tersebut disimpan di dalam lemari panti asuhan.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi pelaku sebagai BH, penghuni panti asuhan yang telah diasuh sejak kecil.
Hasil penyelidikan mengungkap laptop Lenovo yang dicuri kemudian digadaikan kepada seseorang berinisial W dengan nilai Rp800 ribu.
Sementara itu, laptop merek Asus diketahui telah lebih dahulu dicuri oleh tersangka pada Oktober 2025.
Menurut Imam, pelaku menjalankan aksinya saat kondisi panti asuhan sedang sepi.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




