SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Aksi bejat seorang ayah tiri berinisial H (39) di Surabaya akhirnya terbongkar. Pria asal Tumpang, Kabupaten Malang, yang berdomisili di kawasan Jalan Petemon, Sawahan, tersebut tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 12 tahun hingga hamil lima bulan.
Kini, pelaku telah ditangkap dan ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.
H diketahui telah menikah siri dengan ibu korban sejak tahun 2016. H sudah merawat korban sejak balita, namun saat korban menginjak usia remaja pada awal tahun 2026, pelaku justru melampiaskan nafsu bejatnya. Aksinya dilakukan memanfaatkan situasi rumah yang sepi, saat ibu korban sedang bekerja.
Kasih Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, membenarkan penangkapan tersangka tersebut.
"Tersangka melakukan pemerkosaan kepada putri sirinya, saat sedang tidur siang dan ibu kandung korban sedang kerja," ujarnya, Rabu (19/8/2026).
Hadi menjelaskan bahwa perbuatan tersebut dilancarkan pelaku secara berulang sejak awal tahun.
"Tersangka diduga melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut sejak bulan Januari 2026 sebanyak 4 kali," jelas Hadi.
Aksi bejat yang disertai ancaman ini baru terungkap setelah ibu kandung korban curiga dengan perubahan fisik anaknya yang tidak kunjung menstruasi dan mengalami pembesaran pada bagian perut serta pinggul.
"Aksi H terbongkar ketika korban terlihat ada perubahan pada pinggul dan juga tidak menstruasi beberapa bulan, sehingga ibunya menaruh curiga," tambah Hadi.
Selama ini, korban takut melapor karena berada di bawah tekanan dan ancaman pelaku.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian, di antaranya kaos krem, celana pendek hitam bermotif kotak putih, miniset pink, dan celana dalam abu-abu bermotif bunga.










