Kedua tersangka saat dihadirkan di konferensi pers Polsek Mulyorejo
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Dua pria yang tertangkap mencuri tabung LPG di kawasan Mulyorejo, Surabaya, ternyata juga telah melakukan pencurian tiga sepeda motor di lokasi berbeda.
Keduanya masing-masing Agus Setiawan, warga Jalan Gading Gang III, Tambaksari, Surabaya, dan Sumitro, warga Jalan Kedung Manggu Gang Makam. Mereka diamankan jajaran Polsek Mulyorejo setelah sempat dihakimi warga saat tertangkap mencuri LPG di sebuah toko kelontong di Jalan Kejawan Putih Tambak 14, Mulyorejo, Rabu (18/2/2026).
Kapolsek Mulyorejo AKP Desy Ratnasih Dewanti mengatakan, keduanya nyaris mengalami luka lebih parah akibat amukan massa sebelum petugas datang ke lokasi.
“Keduanya ini dihakimi oleh warga saat tertangkap mencuri LPG pada Rabu (18/2/2026). Untung saja kami gerak cepat menuju TKP di tangkapnya pelaku, umpama kita telat beberapa menit saja maka pelaku akan lebih parah luka-lukanya,” ujar Desy saat jumpa pers.
Setelah diamankan, polisi melakukan pemeriksaan dan menemukan fakta baru. Sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mencuri LPG ternyata merupakan hasil curian.
Motor jenis Honda Vario nopol L 4070 FR tersebut merupakan hasil pencurian pada 10 Februari 2026 di Jalan Kalijudan 15, Surabaya.
“Dari penemuan baru bahwa motor sarana yang digunakan adalah hasil pencurian, kami lanjutkan pengembangan tentang aksi apa saja dan sudah berapa kali yang pernah dilakukan oleh kedua pelaku,” tambah Desy.
Dua pria yang tertangkap mencuri tabung LPG di kawasan Mulyorejo, Surabaya, ternyata juga telah melakukan pencurian tiga sepeda motor di lokasi berbeda.
Keduanya masing-masing Agus Setiawan, warga Jalan Gading Gang III, Tambaksari, Surabaya, dan Sumitro, warga Jalan Kedung Manggu Gang Makam. Mereka diamankan jajaran Polsek Mulyorejo setelah sempat dihakimi warga saat tertangkap mencuri LPG di sebuah toko kelontong di Jalan Kejawan Putih Tambak 14, Mulyorejo, Rabu (18/2/2026).
Kapolsek Mulyorejo AKP Desy Ratnasih Dewanti mengatakan, keduanya nyaris mengalami luka lebih parah akibat amukan massa sebelum petugas datang ke lokasi.
“Keduanya ini dihakimi oleh warga saat tertangkap mencuri LPG pada Rabu (18/2/2026). Untung saja kami gerak cepat menuju TKP di tangkapnya pelaku, umpama kita telat beberapa menit saja maka pelaku akan lebih parah luka-lukanya,” ujar Desy saat jumpa pers.
Setelah diamankan, polisi melakukan pemeriksaan dan menemukan fakta baru. Sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mencuri LPG ternyata merupakan hasil curian.
Motor jenis Honda Vario nopol L 4070 FR tersebut merupakan hasil pencurian pada 10 Februari 2026 di Jalan Kalijudan 15, Surabaya.
“Dari penemuan baru bahwa motor sarana yang digunakan adalah hasil pencurian, kami lanjutkan pengembangan tentang aksi apa saja dan sudah berapa kali yang pernah dilakukan oleh kedua pelaku,” tambah Desy.
Dari hasil pengembangan, keduanya mengaku telah melakukan pencurian di beberapa tempat kejadian perkara (TKP). Sasaran mereka umumnya sepeda motor keluaran lama dengan sistem pengamanan lemah.
“Kebanyakan yang diincar adalah motor pengeluaran tahun lama, alasan keduanya mencuri motor agak tua dikarenakan lebih mudah mengambilnya. Untuk segi kunci kontak motor tanpa ada pelindung ganda dan tanpa ada alarm,” jelasnya.
Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo AKP Joko menambahkan, pelaku juga pernah mencuri motor Yamaha Mio nopol L 2455 LI. Meski mesin tidak menyala dan harus didorong, keduanya sempat lolos dari kepungan warga, namun akhirnya berhasil kabur sebelum tertangkap dalam kasus LPG.
Sementara itu, kedua pelaku mengaku bersyukur segera diamankan polisi.
“Untung saya bisa langsung ditangkap, kalau tidak pasti saya sudah mati dikeroyok warga. Juga saya berterima kasih kepada anggota Polsek Mulyorejo, selama penjara kami dilayani dengan baik,” ujar keduanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.. Sasaran mereka umumnya sepeda motor keluaran lama dengan sistem pengamanan lemah.
“Kebanyakan yang diincar adalah motor pengeluaran tahun lama, alasan keduanya mencuri motor agak tua dikarenakan lebih mudah mengambilnya. Untuk segi kunci kontak motor tanpa ada pelindung ganda dan tanpa ada alarm,” jelasnya.
Kanit Reskrim Polsek Mulyorejo AKP Joko menambahkan, pelaku juga pernah mencuri motor Yamaha Mio nopol L 2455 LI. Meski mesin tidak menyala dan harus didorong, keduanya sempat lolos dari kepungan warga, namun akhirnya berhasil kabur sebelum tertangkap dalam kasus LPG.
Sementara itu, kedua pelaku mengaku bersyukur segera diamankan polisi.
“Untung saya bisa langsung ditangkap, kalau tidak pasti saya sudah mati dikeroyok warga. Juga saya berterima kasih kepada anggota Polsek Mulyorejo, selama penjara kami dilayani dengan baik,” ujar keduanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (rus/van)















