Ringkasan Berita
- Kuasa hukum Dewi Sulis Herawati menyatakan Surat Hak Milik (SHM) tanah diserahkan oleh Iwan (kakak terdakwa) kepada pelapor, bukan oleh terdakwa Furqon Azizi, dan SHM telah dikembalikan karena masih dalam sengketa waris.
- Furqon dinyatakan hanya berperan sebagai perantara, bukan agen atau distributor, dengan menggunakan bendera CV Wainer dan CV Madani untuk transaksi. Bukti transaksi seperti chat dan Delivery Order tercatat atas nama CV tersebut.
- Total transaksi terdakwa dengan PT Dinasty mencapai Rp900 juta, namun yang dipersoalkan hanya Rp620 juta. Dana yang diterima Furqon dari pondok pesantren (Rp1,1 miliar) dinilai lebih dari cukup untuk melunasi kewajibannya ke PT Dinasty (Rp261 juta), sehingga diduga terjadi pengalihan dana untuk kepentingan pribadi.
- Kuasa hukum terdakwa, Cecep Muhamad Yasin, membantah klaim penyerahan SHM oleh Iwan dan menegaskan SHM diserahkan langsung oleh Furqon. Ia menyatakan kebenaran fakta-fakta tersebut akan dibuktikan lebih lanjut di persidangan.
- Pihak pelapor mengapresiasi Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan berharap ada tuntutan maksimal, karena tindakan terdakwa dianggap telah merugikan pekerjaan, karier, integritas, dan nama baik Dewi Sulis Herawati.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Tim kuasa hukum Dewi Sulis Herawati, pelapor kasus dugaan penipuan kasur PT Dinasty Indomegah, meluruskan keterangan penasihat hukum terdakwa Furqon Azizi. Dalam keterangan tertulis yang diterima hari ini, Sabtu (6/6/2026), R. Fauzi Zuhri Wahyu Pradika, menyampaikan 3 poin penting dari persidangan.
Pertama, terkait penyerahan SHM. Dika menegaskan keterangan bahwa Furqon menyerahkan SHM atas nama almarhum Sokim sebagai jaminan utang tidak sesuai fakta. Berdasarkan bukti video dan foto, SHM seluas 600 meter diserahkan oleh Iwan, kakak kandung Furqon, kepada Dewi.
“SHM diterima Bu Dewi langsung dari tangan Iwan, bukan Furqon,” kata Dika.
Lalu, ia menyebut SHM dikembalikan ke Iwan dan ibunya karena masih berstatus sengketa waris. Kedua, mengenai status Furqon.
Dika menyatakan Furqon bukan agen atau distributor, melainkan perantara. Ia menggunakan bendera CV Wainer dan CV Madani karena tidak bisa mengambil barang atas nama pribadi.
Bukti chat dan Delivery Order tercatat atas nama CV Wainer, sementara pembayaran ke PT Dinasty dilakukan melalui CV Madani. Ketiga, soal aliran dana pondok.
Total transaksi Furqon dengan PT Dinasty mencapai Rp900 juta dari 60 nota, namun yang diperkarakan hanya 28 nota senilai Rp620 juta. Fakta sidang menunjukkan Pondok Al-Izzah membayar lunas Rp900 juta ke Furqon, padahal tagihan resmi ke Dinasty hanya Rp261 juta.
Ditambah pembayaran Rp200 juta dari Pondok Ar-Rohmah, Furqon menerima Rp1,1 miliar. Dika mengatakan, “Uang dari pondok lebih dari cukup untuk membayar ke Dinasty. Ini bukan telat bayar, tapi tidak mau bayar. Diduga uang dialihkan untuk kepentingan pribadi.”
Ia juga menilai dalih selisih dana untuk perlengkapan tambahan tidak logis karena kasur dikirim langsung ke pondok. Pihaknya mengapresiasi Kejari Sidoarjo dan berharap tuntutan maksimal.
“Kami yakin PN Sidoarjo akan memberi hukuman setimpal. Furqon sudah merugikan pekerjaan, karier, integritas, dan nama baik Bu Dewi,” ujarnya.
Terpisah, tim advokat terdakwa Furqon Azizi, Cecep Muhamad Yasin, membantah keterangan kuasa hukum pelapor. Ia menegaskan SHM diserahkan langsung oleh Furqon, bukan Iwan.
“Iwan tidak bisa dimintai keterangan. Maka kami harus menghadirkan saksi lain yang melihat, mendengar, dan merasakan langsung,” cetusnya.
Cecep menambahkan, pengembalian SHM maupun detail pembayaran akan dibuktikan di persidangan.
“Benar atau tidak, nanti dibuktikan. Ini masih proses. Kami menunggu keterangan saksi lain. Yang jelas, pada 2023 ada pembayaran dari Furqon,” pungkasnya. (cat/mar)










