SIDOARJOBANGSAONLINE.com - Wanita asal Jombag bernama PL (25) menjadi korban pencurian dan kekerasan usai diajak berjalan-jalan oleh pria yang baru dikenalnya lewat TikTok.
Kanit Resmob Satreskrim Polresta Sidoarjo Iptu M. Rofik mengatakan korban awalnya dijemput pelaku, Dendi Widianto, 25, dari rumahnya di Jombang pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Keduanya berencana menuju Café Black Dew di Trawas. Namun, dalam perjalanan Dendi mengaku dompetnya tertinggal di rumah di Sidoarjo.
Pelaku kemudian mengarahkan perjalanan menuju Sidoarjo meski korban sempat meminta agar diantar pulang.
Sesampainya di Desa Ketapang, Tanggulangin, pelaku tiba-tiba merampas HP Oppo Reno 5F dan tas milik korban. Tas tersebut berisi STNK, KTP, kartu ATM BNI, kartu BPJS, serta uang tunai Rp 550 ribu. Pelaku kemudian memaksa korban turun dari mobil Suzuki XL7 yang dikendarainya.
“Korban didorong dan dipukul menggunakan kunci roda hingga mengalami luka di bagian kepala,” ujar Rofik.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,55 juta. Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Dari pemeriksaan, petugas mengantongi identitas pelaku. Dendi diketahui melarikan diri ke Jember sehingga Tim Resmob Subnit 1 Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung melakukan pengejaran.
Dendi akhirnya dibekuk di sebuah tempat kos di Jalan Letjen Suprapto IX, Gang Sumur, Kebonsari, Sumbersari, Jember, Rabu (26/8) sekitar pukul 19.45 WIB. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga mendapati pengakuan bahwa Dendi telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali di wilayah Sidoarjo, Surabaya, dan Trawas. Sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya mobil Suzuki XL7 bernopol W 1165 NF, kunci roda, pakaian yang digunakan saat beraksi, dompet korban, serta HP Oppo Reno 7.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Siko Sesaria Putra Suma mengatakan penyidik masih mendalami seluruh aksi yang diakui tersangka.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain,” katanya.
Tersangka kini diproses Unit 1 Pidum Satreskrim Polresta Sidoarjo dan dijerat Pasal 479 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan. (cat/van)










