Kabid Humas dan Dirreskrimum Polda Jatim menujukan senjata tajam yang dilakukan untuk memeras korban
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap tiga pelaku premanisme asal Puspo, Kabupaten Pasuruan yang diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap sedikitnya 17 korban dengan total kerugian sekitar Rp200 juta. Penangkapan dilakukan pada 25 Februari 2026.
Ketiga tersangka yakni Endi Iswanto alias Iis, AN, dan MB. Mereka diduga menjalankan aksi pemerasan selama hampir tiga tahun terakhir.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abbast didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Widi Atmoko dan Kasubdit Jatanras AKBP Abaridil Jumhur menyampaikan, aksi pemerasan dilakukan di sebuah gubuk kosong di Dusun Mangu, Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.
Kasus ini bermula dari persoalan utang piutang bibit kentang senilai Rp7 juta. Namun persoalan perdata tersebut berkembang menjadi tindak pidana.
Sejumlah petani yang kekurangan modal meminjam uang kepada tersangka Endi Iswanto dengan bunga tinggi.
“Selama menagih hutang kepada para petani, Endi Iswanto dan kawan-kawan menagih dengan cara mengancam. Ketiga tersangka melakukan perencanaan dengan memantau keberadaan korban, korban digiring ke gubuk dalam hutan, dan para petani diancam untuk membayar hutang dan uang keamanan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abbast saat jumpa pers, Rabu (4/3/2026).

(pelaku pemerasan saat dibekuk polisi)
Dirreskrimum Kombes Pol Widi Atmoko menegaskan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal tentang pemerasan dan pengancaman.
Peran masing-masing tersangka, Endi Iswanto disebut sebagai otak pemerasan yang mengancam korban menggunakan senjata tajam serta menerima uang hasil pemerasan.
AN membantu memantau korban dan menerima bagian, sedangkan MB turut serta dalam pelaksanaan serta menerima bagian hasil pemerasan.
Salah satu dari 17 korban mengaku terpaksa membayar hingga Rp50 juta setelah dijebak dengan foto saat memegang alat hisap sabu. Korban lain bernama Sholeh mengaku diperas hingga Rp80 juta selama hampir tiga tahun.
“Saya telah diperas oleh tersangka dan beberapa teman-temannya, berjalan lebih dari dua tahun. Total uang saya yang diminta senilai Rp80 juta hingga menyebabkan istri saya stroke karena ditekan dan ditakuti,” ujar Sholeh.
Terkait laporan sebelumnya ke Polsek dan Polres setempat, Kombes Pol Widi Atmoko menyebut para pelaku kerap melarikan diri setelah memeras korban dan kembali lagi setelah situasi dianggap aman.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun. (rus/van)















