Kabid Humas dan Dirreskrimum Polda Jatim menujukan senjata tajam yang dilakukan untuk memeras korban
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap tiga pelaku premanisme asal Puspo, Kabupaten Pasuruan yang diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap sedikitnya 17 korban dengan total kerugian sekitar Rp200 juta. Penangkapan dilakukan pada 25 Februari 2026.
Ketiga tersangka yakni Endi Iswanto alias Iis, AN, dan MB. Mereka diduga menjalankan aksi pemerasan selama hampir tiga tahun terakhir.
BACA JUGA:
- Ngaku Tak Tahan Nafsu, Pria di Surabaya Tega Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 17 Tahun Sejak 2025
- Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pragoto, Kapolrestabes Sebut Aksi Tunggal
- Polisi Tangkap Pencuri iPhone di Surabaya
- Jatanras Polda Jatim Gulung Spesialis Bobol Rumah Siang Hari Lintas Provinsi
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abbast didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Widi Atmoko dan Kasubdit Jatanras AKBP Abaridil Jumhur menyampaikan, aksi pemerasan dilakukan di sebuah gubuk kosong di Dusun Mangu, Desa Pusung Malang, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan.
Kasus ini bermula dari persoalan utang piutang bibit kentang senilai Rp7 juta. Namun persoalan perdata tersebut berkembang menjadi tindak pidana.
Sejumlah petani yang kekurangan modal meminjam uang kepada tersangka Endi Iswanto dengan bunga tinggi.
“Selama menagih hutang kepada para petani, Endi Iswanto dan kawan-kawan menagih dengan cara mengancam. Ketiga tersangka melakukan perencanaan dengan memantau keberadaan korban, korban digiring ke gubuk dalam hutan, dan para petani diancam untuk membayar hutang dan uang keamanan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abbast saat jumpa pers, Rabu (4/3/2026).

(pelaku pemerasan saat dibekuk polisi)
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




