Polda Jatim Bekuk Pelaku Pemerasan Petani di Pasuruan

Polda Jatim Bekuk Pelaku Pemerasan Petani di Pasuruan Kabid Humas dan Dirreskrimum Polda Jatim menujukan senjata tajam yang dilakukan untuk memeras korban

Dirreskrimum Kombes Pol Widi Atmoko menegaskan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal tentang pemerasan dan pengancaman.

Peran masing-masing tersangka, Endi Iswanto disebut sebagai otak pemerasan yang mengancam korban menggunakan senjata tajam serta menerima uang hasil pemerasan. 

AN membantu memantau korban dan menerima bagian, sedangkan MB turut serta dalam pelaksanaan serta menerima bagian hasil pemerasan.

Salah satu dari 17 korban mengaku terpaksa membayar hingga Rp50 juta setelah dijebak dengan foto saat memegang alat hisap sabu. Korban lain bernama Sholeh mengaku diperas hingga Rp80 juta selama hampir tiga tahun.

“Saya telah diperas oleh tersangka dan beberapa teman-temannya, berjalan lebih dari dua tahun. Total uang saya yang diminta senilai Rp80 juta hingga menyebabkan istri saya stroke karena ditekan dan ditakuti,” ujar Sholeh.

Terkait laporan sebelumnya ke Polsek dan Polres setempat, Kombes Pol Widi Atmoko menyebut para pelaku kerap melarikan diri setelah memeras korban dan kembali lagi setelah situasi dianggap aman.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pemerasan dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun. (rus/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO