Barang bukti yang ditunjukkan dalam kasus sindikat manipulasi data pribadi di Mapolda Jatim.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ditressiber Polda Jatim mengungkap kasus manipulasi dan penyalahgunaan data pribadi yang digunakan untuk berbagai tindak pidana, mulai dari penipuan, scamming, phishing, judi online, pinjaman ilegal, SIM swap, hingga pembuatan akun buzzer.
Kasus ini terungkap pada Rabu (22/4/2026) di Kecamatan Gayungan, Surabaya. Polisi menangkap 3 tersangka di lokasi berbeda, yakni DBS (23) warga Denpasar, IGVS (23) warga Karangasem, dan MA (25) warga Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
DBS berperan membuat website FastBit dan mengelola modem pool manager untuk menjual kode OTP yang teregistrasi dengan data orang lain. Sedangkan IGVS bertugas sebagai admin dan customer service yang melayani pembelian kode OTP serta mengendalikan stok.
Sementara itu, MA melakukan registrasi simcard menggunakan data orang lain untuk menghasilkan kode OTP.
Dirressiber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi penjualan kode OTP melalui website FastSim.
Setelah dilakukan pengecekan, polisi menemukan kode OTP untuk aplikasi WhatsApp, Instagram, Telegram, Shopee, dan media sosial lain yang dikelola DBS dan IGVS.
"Modusnya, tersangka DBS sejak September 2025 membuat kode OTP untuk berbagai aplikasi yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan," ucapnya saat konferensi pers, Selasa (12/5/2026).
Kelompok ini menjual OTP dengan harga Rp500,00. hingga Rp8 ribu per kode, dengan keuntungan mencapai Rp400 juta. IGVS mengaku memperoleh Rp52,5 juta, sementara MA meraup Rp75 juta dari jasa registrasi kartu melalui grup Telegram.
Barang bukti yang disita antara lain 33 modem pool, 11 laptop, 8 box berisi simcard, 3 monitor, 2 PC, 2 Mac mini, 7 ponsel, 25.400 simcard, rekening bank, kartu ATM, serta akun e-wallet.
Pengungkapan ini menegaskan komitmen Polda Jatim dalam memberantas kejahatan siber yang merugikan masyarakat dan menjaga keamanan ruang digital. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




