Kajari Kota Kediri (tengah) saat memimpin pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri memusnahkan barang bukti dari 51 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan dilakukan pada hari ini, Rabu (20/5/2026).
Barang bukti perkara narkotika mendominasi kegiatan tersebut. Dari 30 perkara narkotika, dimusnahkan sabu-sabu seberat 1,929 kilogram, pil Double L sebanyak 750.230 butir, serta ganja seberat 876,5 gram.
BACA JUGA:
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Kasi Pemulihan Aset dan Barang Bukti Kejari Kota Kediri, Hendra Catur Putra.
Selain narkotika, kejaksaan juga memusnahkan barang bukti dari 13 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), berupa 27 potong pakaian, dua topi, lima tas, satu dompet, tiga kunci, sembilan batu, satu pisau, dan dua unit handphone.
Sementara itu, dari 8 perkara Keamanan Negara, Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), barang bukti yang dimusnahkan meliputi 16 potong pakaian, 67 lembar print out, satu flashdisk, empat petasan, enam pecahan kaca, satu sepatu, satu tas, satu batu, dan dua helm.
Hendra menegaskan, pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk transparansi penanganan perkara sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
"Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum serta pengelolaan barang bukti secara akuntabel," ujarnya.
Sementara itu, Kajari Kota Kediri, Rivo Chandra Makarupa Medellu, menyebut kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan juga bertujuan mengedukasi masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkoba. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




