Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji dan jajaran saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kediri. (Ist).
KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Polres Kediri mengungkap 46 kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) selama periode April hingga Mei 2026 dengan menangkap 50 tersangka dan menyita lebih dari dua juta butir pil dobel L.
Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji mengatakan, seluruh tersangka yang diamankan merupakan orang dewasa dan tidak ditemukan pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur.
BACA JUGA:
"Kami memastikan tidak ada tersangka di bawah umur dalam pengungkapan kasus kali ini. Seluruhnya sudah masuk usia dewasa, meski beberapa di antaranya diketahui merupakan residivis untuk kasus narkotika jenis sabu," ujar AKBP Bramastyo Priaji saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kediri, Selasa (2/6/2026).
Dari total 50 tersangka yang diamankan, mayoritas berperan sebagai pengedar dalam jaringan peredaran gelap narkoba dan okerbaya.
Polres Kediri mencatat sebanyak 42 tersangka berstatus pengedar, sedangkan delapan lainnya merupakan pengguna aktif.
Secara rinci, Satresnarkoba Polres Kediri mengungkap 17 kasus narkotika dengan 19 tersangka dan 29 kasus okerbaya dengan 31 tersangka.
Menurut Bramastyo, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkoba sekaligus melindungi masyarakat dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti dalam jumlah besar.
Untuk kasus narkotika, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 641,08 gram dan ekstasi seberat 3,79 gram.
Sementara untuk okerbaya, petugas menyita 2.041.553 butir pil dobel L.
Selain itu, polisi juga mengamankan 43 unit telepon seluler, sembilan pipet kaca, 12 timbangan digital, 11 alat hisap atau bong, serta uang tunai hasil transaksi senilai Rp17,625 juta.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




