Tersangka Penganiayaan Pegawai DPUTR Gresik Ditahan, Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Kejaksaan

Tersangka Penganiayaan Pegawai DPUTR Gresik Ditahan, Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Kejaksaan Al Ushudi, kuasa hukum korban penganiayaan di Gresik. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tim kuasa hukum DRA (31), korban penganiayaan yang diduga dilakukan SB (46), rekan kerjanya di DPUTR , mengapresiasi langkah kejaksaan terkait penahanan tersangka.

Al Ushudi, kuasa hukum korban dari YLBH , menyampaikan apresiasi atas kinerja profesional aparat penegak hukum dalam penanganan perkara tersebut.

"Kami tim advokat dari YLBH selaku kuasa hukum DRA mengapresiasi penanganan perkara tersebut dari proses di Unit PPA Polres sampai di Kejari . Penanganan perkara tersebut sangat profesional dan tidak tebang pilih," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2026).

Pihaknya telah mendampingi korban sejak tahap penyelidikan, proses mediasi, hingga penyerahan barang bukti (tahap II) di Kejari .

"Kami telah mendampingi korban dari tingkat penyelidikan di Polres sampai P21 atau BAP dinyatakan sempurna dan terus mengawal sampai tahap 2. Perkara tersebut sempat beberapa kali dimediasi tetapi klien kami tetap memilih jalur proses hukum dan akhirnya Kejari melakukan penahanan," kata Al Ushudi.

Ia menegaskan komitmen tim untuk terus mengawal kasus penganiayaan yang dialami kliennya hingga persidangan di Pengadilan Negeri (PN) .

"Kami akan mengawal perkara tersebut sampai tahap persidangan," pungkasnya. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO