Al Ushudi, kuasa hukum korban penganiayaan di Gresik. Foto: Ist
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tim kuasa hukum DRA (31), korban penganiayaan yang diduga dilakukan SB (46), rekan kerjanya di DPUTR Gresik, mengapresiasi langkah kejaksaan terkait penahanan tersangka.
Al Ushudi, kuasa hukum korban dari YLBH Gresik, menyampaikan apresiasi atas kinerja profesional aparat penegak hukum dalam penanganan perkara tersebut.
"Kami tim advokat dari YLBH Gresik selaku kuasa hukum DRA mengapresiasi penanganan perkara tersebut dari proses di Unit PPA Polres Gresik sampai di Kejari Gresik. Penanganan perkara tersebut sangat profesional dan tidak tebang pilih," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2026).
Pihaknya telah mendampingi korban sejak tahap penyelidikan, proses mediasi, hingga penyerahan barang bukti (tahap II) di Kejari Gresik.
"Kami telah mendampingi korban dari tingkat penyelidikan di Polres Gresik sampai P21 atau BAP dinyatakan sempurna dan terus mengawal sampai tahap 2. Perkara tersebut sempat beberapa kali dimediasi tetapi klien kami tetap memilih jalur proses hukum dan akhirnya Kejari Gresik melakukan penahanan," kata Al Ushudi.
Ia menegaskan komitmen tim untuk terus mengawal kasus penganiayaan yang dialami kliennya hingga persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
"Kami akan mengawal perkara tersebut sampai tahap persidangan," pungkasnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




