Pelaku HG
LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan menangkap HG (32), warga Kecamatan Sugio, yang selama tiga tahun menjadi buronan kasus persetubuhan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap petugas saat kembali ke rumah orang tuanya di Kecamatan Sugio setelah sebelumnya melarikan diri ke Balikpapan.
BACA JUGA:
- Satreskrim Polres Lamongan Ringkus Terduga Pelaku Ganjal ATM, Sejumlah Barang Bukti Disita
- Terduga Pelaku Belum Ditahan, Korban Dugaan Percobaan Pemerkosaan di Lamongan Minta Kepastian Hukum
- Nelayan asal Tuban Dilaporkan Hilang di Perairan Lamongan, Pencarian Masih Berlangsung
- Sopir Ngantuk Picu Tabrakan Beruntun Tiga Truk di Lamongan, Kerugian Capai Rp50 Juta
HG diketahui menjadi tersangka kasus persetubuhan terhadap seorang remaja perempuan yang saat kejadian masih berusia 16 tahun hingga hamil.
Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban berinisial S (51) melaporkan dugaan persetubuhan terhadap anaknya kepada pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid membenarkan penangkapan tersebut.
“Berdasarkan kronologi kejadian, pada Sabtu 22 April 2023 sekitar pukul 07.00 WIB, seorang saksi memberitahukan kepada pelapor bahwa korban dalam keadaan hamil kemudian pelapor menanyakan kepada korban mengenai siapa yang telah menghamilinya,” kata Hamzaid, Jumat (8/5/2026).
Dari pengakuan korban, pelaku disebut telah melakukan persetubuhan sebanyak dua kali di rumahnya di Kecamatan Sugio.
Korban juga mengaku mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




