Pelaku HG
LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan menangkap HG (32), warga Kecamatan Sugio, yang selama tiga tahun menjadi buronan kasus persetubuhan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku ditangkap petugas saat kembali ke rumah orang tuanya di Kecamatan Sugio setelah sebelumnya melarikan diri ke Balikpapan.
BACA JUGA:
- Tas Penjual Es Degan di Lamongan Diduga Digasak Pembeli Gadungan, Sejumlah Barang Berharga Raib
- Truk Colt Diesel Tabrak Fuso Parkir di Jalur Babat-Lamongan, Sopir Luka Ringan
- Pelajar SMP di Lamongan Tewas Usai Motor Terlibat Tabrakan dengan Truk Colt Diesel
- Pasutri Pengantin Baru Tertabrak Pikap di Lamongan, Suami Tewas di TKP
HG diketahui menjadi tersangka kasus persetubuhan terhadap seorang remaja perempuan yang saat kejadian masih berusia 16 tahun hingga hamil.
Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban berinisial S (51) melaporkan dugaan persetubuhan terhadap anaknya kepada pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid membenarkan penangkapan tersebut.
“Berdasarkan kronologi kejadian, pada Sabtu 22 April 2023 sekitar pukul 07.00 WIB, seorang saksi memberitahukan kepada pelapor bahwa korban dalam keadaan hamil kemudian pelapor menanyakan kepada korban mengenai siapa yang telah menghamilinya,” kata Hamzaid, Jumat (8/5/2026).
Dari pengakuan korban, pelaku disebut telah melakukan persetubuhan sebanyak dua kali di rumahnya di Kecamatan Sugio.
Korban juga mengaku mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




