Hapus Denda Pajak hingga 30 Juni 2026, Gus Fawait: Warga Tetap Wajib Bayar Pokok Pajak

Hapus Denda Pajak hingga 30 Juni 2026, Gus Fawait: Warga Tetap Wajib Bayar Pokok Pajak Bupati Jember saat pemaparan terkait penghapusan denda pajak hingga 30 Juni 2026.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kabar baik datang bagi masyarakat. Pemkab Jember resmi memberlakukan program penghapusan denda pajak daerah sebagai bentuk keringanan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pembayaran.

Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait, pada Kamis (23/4/2026) malam. Program ini menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.

Dalam penjelasannya, kepala daerah yang akrab disapa Gus Fawait itu menegaskan bahwa relaksasi yang diberikan hanya berlaku untuk penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan pembayaran pajak, bukan penghapusan kewajiban pajak pokok.

Ia mengatakan, program pemutihan pajak ini akan berlangsung hingga 30 Juni 2026 sehingga masyarakat memiliki kesempatan untuk melunasi tunggakan tanpa dibebani akumulasi denda.

“Kami memberikan keringanan berupa penghapusan denda bagi wajib pajak yang terlambat membayar, baik keterlambatan satu tahun maupun sampai sepuluh tahun. Tetapi, kewajiban membayar pokok pajaknya tetap harus diselesaikan,” ujar Gus Fawait.

Program relaksasi pajak itu mencakup sejumlah jenis pajak daerah yang berada di bawah pengelolaan Pemerintah Kabupaten Jember.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO