Bupati Jember saat memberi sambutan.
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Bupati Jember, Muhammad Fawait, resmi menggagas program Pemkab Mini atau Mall Pelayanan Publik (MPP) tingkat kecamatan sebagai upaya mendekatkan layanan pemerintahan kepada masyarakat di wilayah pelosok.
Program tersebut disiapkan untuk mengurangi kesenjangan akses pelayanan publik antara warga yang tinggal di pusat kota dengan masyarakat di daerah perdesaan, kawasan pegunungan, hingga wilayah pesisir.
BACA JUGA:
- Gus Fawait Raih Penghargaan di HPN 2026
- RSD dr Soebandi Jadi RS Pendidikan Dokter Spesialis, Gus Fawait: Layanan Setara di Surabaya
- Hapus Denda Pajak hingga 30 Juni 2026, Gus Fawait: Warga Tetap Wajib Bayar Pokok Pajak
- Targetkan Renovasi 1.000 RTLH pada 2026, Gus Fawait Galakkan Program Pengentasan Kemiskinan
Menurut kepala daerah yang akrab disapa Gus Fawait itu, seluruh masyarakat memiliki hak yang sama untuk memperoleh pelayanan pemerintah tanpa membedakan lokasi tempat tinggal maupun latar belakang sosial ekonomi.
Ditegaskan olehnya bahwa warga yang tinggal di daerah pinggiran tetap memiliki kontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pembayaran pajak sehingga pelayanan publik harus dapat dijangkau secara merata.
“Warga yang tinggal di kawasan pinggir hutan pun memiliki hak yang sama dengan masyarakat di pusat kota. Kehadiran Pemkab Mini ini menjadi cara kami mendekatkan kantor bupati hingga ke depan rumah masyarakat,” kata Gus Fawait, Kamis (23/4/2026).
Selama ini, kata dia, banyak warga dari wilayah terluar Jember harus menempuh perjalanan hingga dua jam untuk mengurus administrasi maupun pelayanan pemerintahan di pusat kota.
Melalui konsep layanan terpadu satu pintu atau one stop service di tingkat kecamatan, pemerintah daerah berharap hambatan geografis yang selama ini dirasakan masyarakat dapat diminimalkan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




