Hapus Denda Pajak hingga 30 Juni 2026, Gus Fawait: Warga Tetap Wajib Bayar Pokok Pajak

Hapus Denda Pajak hingga 30 Juni 2026, Gus Fawait: Warga Tetap Wajib Bayar Pokok Pajak Bupati Jember saat pemaparan terkait penghapusan denda pajak hingga 30 Juni 2026.

Beberapa di antaranya meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak restoran dan makanan-minuman, pajak hotel, pajak parkir, hingga pajak sektor hiburan dan jasa kesenian.

Kebijakan penghapusan denda juga berlaku untuk pajak reklame, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Gus Fawait menilai, kebijakan itu diharapkan mampu mendorong masyarakat segera menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa rasa khawatir terhadap besarnya denda yang selama ini menumpuk.

Pemkab Jember juga berharap meningkatnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dapat berdampak positif terhadap peningkatan PAD atau pendapatan asli daerah.

Dengan bertambahnya penerimaan daerah, Pemkab Jember menargetkan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik ke depan dapat berjalan lebih optimal.

“Harapan kami, masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik agar tunggakan pajaknya bisa segera diselesaikan dan pembangunan daerah juga dapat terus berjalan,” kata Gus Fawait. (ngga/yud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO