Ngaku Tak Tahan Nafsu, Pria di Surabaya Tega Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 17 Tahun Sejak 2025

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Aki bejat dilakukan pria berinisial YS (48) warga Embong Kaliasin yang menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial S (17) sejak tahun 2023 hingga April 2026.

Kasat PPA PPO Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari menuturkan, tersangka diketahui berprofesi sebagai pengemudi ojek online.

"Pelaku melakukan Kekerasan Seksual dan atau Persetubuhan terhadap putri kandungnya sendiri karena tidak dapat menahan hawa nafsu," kata Melatisari Jumat (8/5/2026) sore.

Menurut keterangan, perbuatan cabul tersangka berawal pada tahun 2023, di manaYS mulai meraba dan mencium payudara hingga melakukan seks oral kepada korban.

Kemudian, kata Melatiari, tersangka pertama kali melakukan persetubuhan terhadap korban hingga mengeluarkan sperma pada awal 2025. 

"Untuk pencabulan dilakukan tersangka dari tahun 2023 hingga tanggal 17 April 2026, yang terakhir," ungkap Melatisari.

Kepada polisi, pelaku nekat melakukan aksi bejat tersebut dengan dalih tak dapat membendung hawa nafsu terhadap korban.

Aksi pelaku dilakukan dalam rumah ketika ibu kandung korban atau istri tersangka sedang tidak ada di rumah. Kejahatan tersebut tersangka dalam seminggu satu hingga dua kali.

Saat ini, tersangka sudah mendekam dalam penjara di Polrestabes Surabaya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 6 huruf (a) tentang UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana Kekerasan Seksual.

Pasal 473 ayat 4 dan atau ayat 9 UU RI No. 1 Tahun 2023 KUHP, Ayat 4 dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayal (21 huruf c, ayat (21 huruf d, dan ayat (3) dilakukan terhadap Anak.

Pasal 6 Huruf (A) Tentang UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dan Atau Pasal 473 Ayat 4 Dan Atau Ayat 9 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Barang bukti yang disita, satu potong kaos lengan pendek warna hitam merk Gareng Jogya T-Shirt ukuran XL, satu potong bra warna pink motif kotak-kotak. (rus/van)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: