Kasatres PPA-PPO didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya memberikan Keterangan pers kepada awak media
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Aki bejat dilakukan pria berinisial YS (48) warga Embong Kaliasin yang menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial S (17) sejak tahun 2023 hingga April 2026.
Kasat PPA PPO Polrestabes Surabaya, Kompol Melatisari menuturkan, tersangka diketahui berprofesi sebagai pengemudi ojek online.
BACA JUGA:
- Mayat Mr X Ditemukan Mengapung di Sungai depan Hotel Narita Surabaya
- Rekonstruksi Pembunuhan Satpam di Surabaya Ungkap Motif Pelaku Pakai Pinjol Atas Nama Korban
- Pelatih Perbakin Jatim Dipolisikan Atas Dugaan Lecehkan Atlet Putri, Korban Trauma Latihan
- Polsek Wonocolo Tangkap Penadah Motor Curian, 8 Unit Diamankan
"Pelaku melakukan Kekerasan Seksual dan atau Persetubuhan terhadap putri kandungnya sendiri karena tidak dapat menahan hawa nafsu," kata Melatisari Jumat (8/5/2026) sore.
Menurut keterangan, perbuatan cabul tersangka berawal pada tahun 2023, di manaYS mulai meraba dan mencium payudara hingga melakukan seks oral kepada korban.
Kemudian, kata Melatiari, tersangka pertama kali melakukan persetubuhan terhadap korban hingga mengeluarkan sperma pada awal 2025.
"Untuk pencabulan dilakukan tersangka dari tahun 2023 hingga tanggal 17 April 2026, yang terakhir," ungkap Melatisari.
Kepada polisi, pelaku nekat melakukan aksi bejat tersebut dengan dalih tak dapat membendung hawa nafsu terhadap korban.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




