Gubernur Khofifah saat mengikuti rapat paripurna.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Khofifah bersama pimpinan dewan tingkat provinsi resmi mengesahkan 2 Peraturan Daerah (Perda) strategis dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Senin (19/1/2026).
Adapun 2 perda dimaksud adalah Perda Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Jawa Timur.
Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama dilakukan oleh Gubernur Khofifah bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim setelah mendapat persetujuan dari sembilan fraksi.
Khofifah menjelaskan, Perda Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam digodok untuk memperjuangkan kesejahteraan pelaku usaha di sektor tersebut.
“Perda diharapkan menjadi solusi secara regulasi sekaligus payung hukum terhadap penyelesaian permasalahan dan kendala yang dialami oleh pembudi daya ikan dan petambak garam,” tuturnya.
Ia menambahkan, selama ini terdapat sejumlah kendala seperti keterbatasan sarana prasarana, rendahnya mutu produk, kapasitas SDM yang terbatas, serta kerentanan terhadap perubahan iklim dan harga.
“Termasuk kolaborasi sebagai upaya optimalisasi penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan pembudi daya ikan dan petambak garam,” imbuhnya.
Jawa Timur tercatat sebagai provinsi dengan produksi garam tertinggi nasional, mencapai 329.102,14 ton sepanjang 2025.

Produksi perikanan tangkap juga tertinggi nasional dengan 607.344,30 ton, sementara perikanan budi daya menempati posisi ketiga nasional dengan 1.441.559,31 ton. Ekspor komoditas perikanan Jatim tahun 2025 tercatat tertinggi nasional dengan 356.476,67 ton.
“Perda ini mendukung percepatan pembangunan garam nasional pada sentra ekonomi garam rakyat di Jawa Timur dan diharapkan bisa mendorong produksi perikanan kita agar terus meningkat,” kata Khofifah.
Ia juga menyampaikan pandangan terkait Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana. Menurut dia, perda baru diperlukan sebagai dasar hukum penyelenggaraan penanggulangan bencana agar sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan hukum.
“Perubahan terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2010 agar penyelenggaraan penanggulangan bencana dapat dilaksanakan secara optimal dan terintegrasi,” ucapnya.
Berdasarkan kajian risiko bencana 2023-2026 dari BNPB, Jawa Timur memiliki 14 ancaman bencana, di antaranya banjir, gempa bumi, letusan gunung api, tsunami, hingga epidemi dan wabah penyakit.
“Perda menjadi landasan hukum yang lebih komprehensif dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana baik tahapan pra bencana, tanggap darurat, maupun pasca bencana dengan melibatkan peran serta berbagai pihak melalui kolaborasi pentahelix,” urai Khofifah.
Ia menegaskan, kedua perda telah melalui proses harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jatim serta fasilitasi oleh Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri. Khofifah berharap perda tersebut menjadikan penyelenggaraan pemerintahan daerah lebih responsif, adaptif, dan bermanfaat bagi masyarakat.
"Apresiasi dan berterima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, khususnya Komisi B dan Komisi E yang telah memberikan perhatian, dukungan, dan kerja sama dalam pembahasan dua Rancangan Perda," pungkasnya. (dev/mar)






