
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Polemik dugaan korupsi bantuan hibah di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep terus bergulir.
Kali ini, Ketua LSM Super, A. Zaini, mengungkap temuan baru terkait proyek yang bersumber dari pemerintah melalui DKPP tersebut.
Salah satunya, Zaini menyebut adanya dugaan permainan harga pembelian pompa air. Menurutnya, realisasi pompa air yang diterima kelompok tani (poktan) tidak sesuai dengan yang tertera di dalam RAB.
Zaini mengatakan, mesin pompa sebagaimana yang tertera di RAB, seharusnya kurang lebih bernilai Rp23 juta dengan spesifikasi submerseble 2 Hp 1 Phase (Geendfus SQ 3-55, SQ 3-65) .
Sementara berdasarkan temuan di lapangan, kelompok tani membelinya dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp7 juta sampai Rp10 juta.
"Ini temuan yang sangat valid dan berdampak kepada tindak pidana korupsi karena merugikan negara," cetusnya.
"Pertanyaannya, siapa yang membuat laporan pertanggungjawabannya (LPJ) tersebut?" tambahnya.
Menindaklanjuti temuan ini, Zaini mengaku sudah berkoordinasi dengan sejumlah kelompok tani, untuk mengadu ke ranah hukum.
Sementara salah satu anggota kelompok tani, membenarkan harga pompa air bantuan hibah melalui DKPP tidak sampai Rp10 juta.
"Selama ini, kami masih banyak diam terhadap kelakuan arogansi yang main harga dan juga tentang merk mesin yang berbeda dengan spek yang ada," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (5/9/2025).
Pria yang meminta namanya dirahasiakan ini mengatakan bahwa kejanggalan dan temuan di lapangan sudah dilaporkan kepada LSM.
"Tapi kali ini kami dengan teman anggota lainnya akan melaporkan ke ranah hukum," tambahnya.
Terpisah, Kepala DKPP Kabupaten Sumenep, Chainur Rasyid, hingga berita ini ditulis hanya berkomentar singkat saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com terkait dugaan perbedaan spesifikasi mesin pompa.
"Semua itu kami serahkan kepada konsultan, termsuk harga pembelian dan lain-lainnya," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com. (aln/rev)