Anggota Polres Lamongan saat mengamankan barang bukti belasan botol miras jenis arak dari sebuah warung
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Sebuah warung di Pasar Jalan Papandayan, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Lamongan, digerebek polisi karena menjual minuman keras saat Ramadan.
Dari lokasi, petugas menyita 13 botol arak ukuran 1,5 liter dan memproses pemiliknya dengan tindak pidana ringan (Tipiring), Sabtu malam (21/2/2026).
BACA JUGA:
- Pupuk Indonesia & Polres Lamongan Kawal Ketat Distribusi 195 Ribu Ton Pupuk Subsidi
- Tas Penjual Es Degan di Lamongan Diduga Digasak Pembeli Gadungan, Sejumlah Barang Berharga Raib
- Truk Colt Diesel Tabrak Fuso Parkir di Jalur Babat-Lamongan, Sopir Luka Ringan
- Pelajar SMP di Lamongan Tewas Usai Motor Terlibat Tabrakan dengan Truk Colt Diesel
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.10 WIB oleh jajaran Polres Lamongan setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110.
Warga resah dengan peredaran miras yang dinilai tidak menghormati umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.
Pamapta I Ipda Lucky Ardiansya bersama anggota piket fungsi dan personel Polsek Lamongan Kota langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
“Tindak lanjut laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110, jajaran Polres Lamongan bergerak cepat mendatangi lokasi warung yang diduga menjual minuman keras di bulan suci Ramadan,” ujar Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, Minggu (22/2/2026).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




