WFH ASN Jatim Bergeser ke Jumat Mulai Juni, Gubernur Khofifah: Ikuti Arahan Mendagri

WFH ASN Jatim Bergeser ke Jumat Mulai Juni, Gubernur Khofifah: Ikuti Arahan Mendagri

SURABAYA,BANGSAONLINE.com -  Gubernur Jawa Timur Indar Parawansa memastikan kebijakan Work From Home () bagi aparatur sipil negara () di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap berlanjut pada Juni 2026 dengan perubahan jadwal pelaksanaan menjadi setiap Jumat.

Sebelumnya, diterapkan setiap Rabu.

Perubahan tersebut diputuskan setelah Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengevaluasi pelaksanaan yang telah berjalan sejak awal April 2026.

"Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara secara terbatas dan terukur dari jumlah pegawai setiap hari Jum’at. Hal ini untuk menyinkronkan dengan arahan Mendagri bahwa diarahkan secara nasional dilaksanakan pada hari Jum'at,” kata usai rapat evaluasi pelaksanaan di Surabaya, Sabtu (30/5/2026).

Menurut, perubahan hari pelaksanaan dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan kebijakan pemerintah pusat.

Dengan demikian, pelaksanaan di daerah dapat berjalan lebih sinkron dengan kebijakan yang berlaku secara nasional.

Perubahan jadwal tersebut mulai diberlakukan pada Juni 2026 bagi di lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Mulai Juni," katanya.

Kebijakan di lingkungan telah diterapkan sejak 1 April 2026.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menerapkan pola kerja yang lebih fleksibel tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Di sisi lain, memberikan pengecualian bagi perangkat daerah yang memberikan pelayanan yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Perangkat daerah tersebut tetap diwajibkan melaksanakan tugas kedinasan secara Work From Office (WFO).

"Rumah Sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, Dinas Pendidikan UPT SMA/SMK/SLB, semuanya yang melakukan pelayanan publik tetap bekerja secara WFO," tegasnya.

Perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat diminta tetap menjalankan tugas kedinasan dengan skema maksimal 100 persen WFO.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO