Ringkasan Berita
- Polres Pamekasan menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan data pribadi, terdiri dari dua ASN di Kabupaten Sumenep (EM, AH) dan seorang advokat (AEF). Kasus bermula dari ditemukannya KTP korban, Hamzah, dalam suatu perkara tanpa sepengetahuan pemiliknya.
- Kedua tersangka dari institusi pemerintahan menandakan adanya dugaan keterlibatan aparat dalam penyalahgunaan data kependudukan. Penyidik telah memeriksa enam saksi dari berbagai instansi terkait dalam proses penyelidikan.
- Penyidik telah melakukan pemanggilan berulang terhadap tersangka, namun EM dan AEF tidak hadir dengan alasan sakit atau tanpa alasan wajar. Ketidakhadiran ini menghambat proses pemeriksaan.
- Karena tidak kooperatif dan tidak ditemukan di kediamannya, tersangka AEF telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik. Ini menunjukkan tingkat pelanggaran yang serius dan upaya penegakan hukum yang intensif.
- Kasus ini menyoroti kerentanan data pribadi dan potensi penyalahgunaan oleh pihak yang memiliki akses, serta pentingnya penanganan serius oleh kepolisian untuk memberikan efek jera.
SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi.
Dua di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sumenep, sedangkan satu lainnya berprofesi sebagai advokat.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial EM, AH, dan AEF. EM dan AH diketahui berstatus ASN di Kabupaten Sumenep, sementara AEF merupakan seorang advokat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus tersebut bermula ketika seorang sopir asal Porong, Kabupaten Sidoarjo, menerima informasi dari kepolisian mengenai kartu tanda penduduk (KTP) miliknya.
KTP tersebut ditemukan dalam penanganan sebuah perkara di Polres Pamekasan. Padahal, pemilik KTP, Hamzah, mengaku tidak pernah kehilangan dokumen identitas tersebut maupun mengurus pencetakan ulang.
Merasa identitasnya telah disalahgunakan, Hamzah kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan penetapan tiga tersangka dilakukan setelah penyidik melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
Menurutnya, penyidik telah memeriksa enam saksi yang terdiri atas petugas Satlantas Polres Pamekasan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sidoarjo, Dispendukcapil Kabupaten Sumenep, serta pelapor.
"Kami juga telah melakukan gelar perkara kasus, dari hasil gelar perkara kami tetapkan tiga orang itu sebagai tersangka,” jelasnya, Selasa (14/7/2026).
Yoni menambahkan, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka EM pada 9 Juli 2026. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.
“Untuk tersangka EM kami sudah lakukan pemanggilan pada 9 Juli 2026 namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit. Malam ini dia mau menghadap tim penyidik,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka AEF juga telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (10/7/2026). Namun, ia juga tidak hadir dengan alasan sakit.
“Tersangka AEF sudah kami lakukan pemanggilan ke dua pada Senin 13 Juli 2026, namun yang bersangkutan juga tidak menghadiri tanpa alasan yang patut dan wajar,” ucapnya.
Karena tidak kooperatif, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan berupaya menjemput tersangka di kediamannya. Namun, yang bersangkutan tidak berada di lokasi.
“Atas dasar itu, kami menerbitkan surat DPO terhadap tersangka AEF,” pungkasnya.










