Soroti Skema Pensiunan ASN, DPR Ungkap Beban Jika Nikahi Daun Muda

JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyoroti skema pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku saat ini karena dinilai berpotensi membebani fiskal negara dan perlu dievaluasi dalam pembahasan revisi Undang-Undang ASN.

Menurut Rifqinizamy, ketentuan mengenai pensiun ASN perlu menjadi salah satu fokus dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Untuk menggambarkan potensi beban fiskal tersebut, Rifqinizamy memberikan ilustrasi mengenai seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kembali menikah pada usia lanjut.

"Umur 80 tahun tiba-tiba, naudzubillah, istrinya meninggal Pak. Istrinya meninggal, contoh nih, contoh,” ujar Rifqinizamy dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

"Lalu karena istrinya meninggal, dia menikah lagi dengan perempuan usia 25 tahun. Lima tahun berikutnya, usia 85 beliau meninggal. Yang 25 tahun tadi punya anak, anaknya 4 tahun," imbuhnya.

Menurut Rifqinizamy, berdasarkan aturan yang berlaku, istri baru pensiunan tersebut tetap berhak menerima manfaat pensiun.

Selain itu, anak dari pernikahan tersebut juga memperoleh hak atas pensiun hingga mencapai batas usia yang ditetapkan dalam peraturan.

"Jadi dia menikmati pensiun itu lebih lama daripada dia berkarya kepada negara. Sementara pada saat berkarya, effectiveness kinerjanya belum tentu baik," kata Rifqinizamy.

Ia menilai kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi dalam pembahasan RUU ASN. Menurutnya, sistem kesejahteraan ASN harus diimbangi dengan mekanisme penilaian kinerja yang lebih terukur.

Komisi II DPR juga mendorong sejumlah perubahan dalam tata kelola ASN, di antaranya:

  • Penerapan Key Performance Indicator (KPI): Kinerja ASN diukur secara berkala menggunakan indikator kinerja utama atau Key Performance Indicator (KPI).
  • Sistem reward and punishment: ASN yang menunjukkan kinerja baik dipertahankan, sedangkan yang tidak memenuhi target dievaluasi atau diberhentikan sesuai ketentuan.
  • Perubahan paradigma ASN: ASN tidak lagi dipandang semata sebagai simbol stabilitas, melainkan aparatur yang berorientasi pada kinerja.

"Jangan lagi ASN itu sebagai simbol stabilitas, Bu. Jadi orang bekerja itu memang pakai KPI, bagus kita pertahankan, nggak bagus ya out," pungkas Rifqinizamy.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: