SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pengamat kebijakan publik Muhammad Said Didu menanggapi desakan DPR RI agar mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dijatuhi hukuman mati setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi batu bara.
Said Didu menilai tuntutan tersebut seharusnya juga berlaku bagi anggota DPR yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Dan rakyat minta anggota @DPR_RI yang korupsi dihukum mati sekeluarga," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Selasa (14/7).
Sebelumnya, Ketua Kelompok Fraksi PDI-P di Komisi III DPR RI, Falah Amru, menyebut penetapan Febrie sebagai tersangka menjadi skandal besar yang mencederai rasa keadilan masyarakat.
Menurutnya, proses hukum harus dijalankan secara tegas dengan menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada tersangka.
"Tentunya skandal dalam proses yang terjadi dan sudah ditetapkan tersangka, ini adalah sesuatu yang sungguh sangat memalukan dan sungguh sangat mengecewakan hati nurani rakyat seluruh Indonesia. Oleh karena itu, saya meminta pelaku tersangka diadili yang seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati," ujar Falah dalam rapat Komisi III DPR RI yang membahas perkembangan penanganan kasus korupsi batu bara, Sabtu (11/7/2026).










