Anggota Komisi III DPR Sebut Dugaan Pemerkosaan Remaja di Sampang Kejahatan Luar Biasa

JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyatakan keprihatinannya atas kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang remaja berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang yang diduga dilakukan oleh 27 pelaku.

 Menurutnya, kasus tersebut merupakan kejahatan luar biasa sehingga memerlukan penanganan khusus.

"Kasus kekerasan seksual terhadap remaja di Sampang yang diduga dilakukan oleh 27 pelaku merupakan salah satu bentuk kejahatan seksual terhadap anak yang sangat memprihatinkan," kata Abdullah, Senin (13/7/2026).

Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah terungkap bahwa korban diduga mengalami kekerasan seksual secara bergantian oleh 27 orang dalam kurun waktu sekitar empat bulan.

Keluarga baru melaporkan peristiwa itu kepada kepolisian pada 29 Juni 2026 karena korban mengalami trauma berat.

Hingga saat ini, penyidik Polres Sampang telah menangkap 13 orang terduga pelaku, sementara 14 lainnya masih dalam pengejaran.

Dari jumlah tersebut, mayoritas pelaku diketahui masih berstatus anak.
Menurut Abdullah, peristiwa tersebut menunjukkan bahwa anak tidak hanya rentan menjadi korban, tetapi juga dapat menjadi pelaku tindak pidana.

Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan rendahnya kesadaran hukum dan keberanian pelaku melakukan kejahatan secara berkelompok.

"Hal ini menunjukkan bahwa dalam kasus kekerasan seksual, kerentanan pada anak saat ini tidak lagi hanya sebagai korban, tetapi juga menjadi pelaku," ujarnya.

Abdullah mendukung langkah penegakan hukum terhadap seluruh pelaku. Namun, ia menegaskan penanganan terhadap pelaku yang masih berusia anak harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kasus Sampang ini merupakan extraordinary crime yang memerlukan penanganan luar biasa. Tentunya bagi pelaku yang sudah berusia dewasa harus diberikan sanksi tegas," katanya.

Ia mengingatkan bahwa penanganan pelaku anak harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Menurutnya, meski tetap dapat diproses secara hukum, pelaku anak berhak memperoleh pendampingan khusus dengan pendekatan yang mengedepankan pembinaan, pendidikan kembali, dan rehabilitasi.

"Keadilan tentunya tetap harus ditegakkan untuk korban. Maka dalam kasus yang melibatkan pelaku anak harus dilakukan pendekatan yang relevan," ujarnya.

Di sisi lain, Abdullah menekankan pentingnya pemulihan menyeluruh bagi korban. Ia meminta kepolisian, pemerintah daerah, dan instansi terkait memastikan korban memperoleh pendampingan fisik maupun psikologis hingga tuntas.

"Trauma healing harus menjadi bagian dari pendampingan bagi korban dan keluarganya," katanya.
Abdullah juga menilai kasus di Sampang menjadi pengingat bahwa perlindungan anak tidak cukup hanya mengandalkan regulasi.

Menurutnya, diperlukan koordinasi yang lebih kuat antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga perlindungan anak, sekolah, dan keluarga untuk mencegah terulangnya kasus serupa. (van)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: