Kesepakatan Prabowo-Trump: Produk AS Tak Perlu Sertifikasi Halal, Ini Respons LPPOM dan MUI

Kesepakatan Prabowo-Trump: Produk AS Tak Perlu Sertifikasi Halal, Ini Respons LPPOM dan MUI Presiden AS Donald Trump dan Prabowo Subianto di Whasington DC Amerika Serikat (AS). Foto: Sesneg/Rmol

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Presiden Prabowo Subianto telah menandatanganii kesepakatan perdagangan dengan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Hasil kesepakatan presiden RI-AS itu disebut "agreement toward a new golden age Indo-US alliance".

Dilansir CNBC, penandatanganan itu dilakukan Kamis (19/2/2026) pagi waktu AS di sela-sela pertemuan bilateral kedua negara. Dalam kesepakatan tersebut terdapat sejumlah aturan baru dalam perdagangan kedua negara, termasuk soal .

Merujuk pada dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), setelah kesepakatan dagang berlaku maka produk AS yang masuk ke Indonesia tak perlu lagi label halal dari pihak Indonesia. Artinya, Indonesia harus mengizinkan label halal dari AS sendiri bukan dari Indonesia.

Kesepakatan yang dihasilkan Presiden Prabowo dan Presiden Trump itu langsung menuai reaksi dari tokoh-tokoh Islam. Karena Prabowo terkesan sangat lemah berhadapan dengan Presiden Trump.

Muti Arintawati, Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) meminta pemerintah Indonesia tidak tunduk atau takut kepada tekanan asing terkait .

Muti menambahkan, LPPOM juga mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal.

"Aturan halal di PP 42 tahun 2024 tegas mewajibkan kosmetika, alat kesehatan, serta jasa terkait (seperti jasa distribusi) memiliki sertifikat halal dan produk haram mencantumkan keterangan tidak halal," kata Muti seperti dilansir Digital, Sabtu (21/2/2026).

Namun, Memorandum of Understanding (MoU) yang LPPOM terima dalam artikel 2.9 menunjukkan potensi tidak konsisten terhadap aturan halal yang selama ini berlaku.

Muti menambahkan, di mana mengecualikan kewajiban bagi kosmetika, alat kesehatan serta jasa distribusinya, dan produk haram tidak memiliki kewajiban untuk mencantumkan keterangan tidak halal dikemasan produknya.

"Pengecualian ini juga terdapat di Pasal 2.22, seperti terkait produk pangan non-hewani yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal dan tidak wajibnya keberadaan penyelia halal di perusahaan," sambungnya.

Muti menilai, kondisi ini secara otomatis menimbulkan ketidakseimbangan persaingan, di mana produsen lokal dan luar negeri (selain AS) memiliki kewajiban yang tidak dimiliki oleh produsen asal AS.

Dia menyebut negara lain dapat menuntut hal yang sama, bahkan ada potensi perlakuan tidak setara yang dapat digugat ke WTO terkait diskriminasi.

“Kami mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal dan tidak tunduk pada tekanan asing terkait halal," tegasnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Presiden RI Prabowo Subianto Siapkan Strategi Ciptakan Lapangan Kerja':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO