Presiden AS Donald Trump dan Prabowo Subianto di Whasington DC Amerika Serikat (AS). Foto: Sesneg/Rmol
JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Presiden Prabowo Subianto telah menandatanganii kesepakatan perdagangan dengan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Hasil kesepakatan presiden RI-AS itu disebut "agreement toward a new golden age Indo-US alliance".
Dilansir CNBC, penandatanganan itu dilakukan Kamis (19/2/2026) pagi waktu AS di sela-sela pertemuan bilateral kedua negara. Dalam kesepakatan tersebut terdapat sejumlah aturan baru dalam perdagangan kedua negara, termasuk soal sertifikasi halal.
Merujuk pada dokumen Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), setelah kesepakatan dagang berlaku maka produk AS yang masuk ke Indonesia tak perlu lagi label halal dari pihak Indonesia. Artinya, Indonesia harus mengizinkan label halal dari AS sendiri bukan dari Indonesia.
Kesepakatan yang dihasilkan Presiden Prabowo dan Presiden Trump itu langsung menuai reaksi dari tokoh-tokoh Islam. Karena Prabowo terkesan sangat lemah berhadapan dengan Presiden Trump.
Muti Arintawati, Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) meminta pemerintah Indonesia tidak tunduk atau takut kepada tekanan asing terkait sertifikasi halal.
Muti menambahkan, LPPOM juga mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal.
"Aturan halal di PP 42 tahun 2024 tegas mewajibkan kosmetika, alat kesehatan, serta jasa terkait (seperti jasa distribusi) memiliki sertifikat halal dan produk haram mencantumkan keterangan tidak halal," kata Muti seperti dilansir MUI Digital, Sabtu (21/2/2026).
Namun, Memorandum of Understanding (MoU) yang LPPOM terima dalam artikel 2.9 menunjukkan potensi tidak konsisten terhadap aturan halal yang selama ini berlaku.
Muti menambahkan, di mana mengecualikan kewajiban sertifikasi halal bagi kosmetika, alat kesehatan serta jasa distribusinya, dan produk haram tidak memiliki kewajiban untuk mencantumkan keterangan tidak halal dikemasan produknya.
"Pengecualian ini juga terdapat di Pasal 2.22, seperti terkait produk pangan non-hewani yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal dan tidak wajibnya keberadaan penyelia halal di perusahaan," sambungnya.
Muti menilai, kondisi ini secara otomatis menimbulkan ketidakseimbangan persaingan, di mana produsen lokal dan luar negeri (selain AS) memiliki kewajiban yang tidak dimiliki oleh produsen asal AS.
Dia menyebut negara lain dapat menuntut hal yang sama, bahkan ada potensi perlakuan tidak setara yang dapat digugat ke WTO terkait diskriminasi.
“Kami mendorong pemerintah memberikan perlakuan setara dan menunjukkan keberpihakan terhadap produsen lokal dan tidak tunduk pada tekanan asing terkait halal," tegasnya.
Sementara Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk yang tidak halal. "Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal," tegas Prof Ni'am.
Ia mengingatkan secara tegas kewajiban sertifikasi halal terhadap produk yang masuk, beredar dan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia tidak dapat dinegosiasikan, termasuk oleh pemerintah AS.
"Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau yang diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," ujar Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menyatakan, aturan jaminan produk halal merupakan implementasi dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama, yang dijamin secara konstitusional.
Prof Ni'am menerangkan, prinsip jual beli dalam fikih muamalah bukan terletak pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan mainnya.
Menurutnya, Indonesia perlu melakukan transaksi perdagangan dengan negara manapun, termasuk AS, selama dilakukan dengan cara saling menghormati, saling menguntungkan dan tidak ada tekanan politik.
"Nah dalam konteks halal mayoritas masyarakat di Indonesia adalah Muslim dan setiap Muslim terikat oleh kehalalan produk. Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal," tegasnya.
Ketua Pusat Studi Fatwa dan Hukum Islam (PUSFAHIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menjelaskan, aturan ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap konsumsi masyarakat dan dijamin dalam rangka hak asasi manusia.
Ulama-praktisi ini pernah melakukan kunjungan ke berbagai negara bagian di AS untuk proses kerjasama dengan Lembaga Halal. Dalam kunjungannya itu, Prof Ni'am melihat sistem sertifikasi halal juga telah diakui di Negeri Paman Sam tersebut.
"Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal bagian dari implementasi penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi yang paling mendasar yaitu hak beragama," ujarnya.
Lebih lanjut, Prof Ni'am menegaskan, konsumsi Halal adalah Kewajiban Agama. “Dan itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Misalnya kita beli barang dengan harga murah, tetapi tidak halal. Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi”, ujarnya.
Ketua Umum Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama ini mengusulkan ruang kompromi dalam aspek teknis, seperti penyederhanaan administrasi, transparansi pelaporan, efisiensi biaya dan waktu pengurusan. Namun, dalam aspek substansi kehalalan tidak boleh dikompromikan.
"Terhadap hal yang bersifat administratif bisa dan boleh disederhanakan. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hal yang bersifat fundamental untuk memperoleh sekadar keuntungan finansial, sehingga hak dasar masyarakat Indonesia tercabut," ujar Ni’am.













