Tangani Jemaah Umrah yang Sakit, Kemenhaj: Keamanan Jemaah Tanggung Jawab Pemerintah

Tangani Jemaah Umrah yang Sakit, Kemenhaj: Keamanan Jemaah Tanggung Jawab Pemerintah Jemaah umrah yang sakit telah tiba di Indonesia. (Ist)

TANGERANG, BANGSAONLINE.com – Kasubdit Pengawasan Umrah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Andi Muhammad Tufik, mengatakan pihaknya telah memberikan penanganan terhadap jemaah umrah yang sakit saat berada di negara transit.

Menurutnya, perlindungan terhadap haji reguler, khusus, dan umrah sudah menjadi tanggung jawab negara.

“Kemenhaj memastikan penanganan jika terjadi masalah hukum di Arab Saudi atau negara transit, maupun jika ada persoalan kesehatan yang dialami jemaah,” ujar Andi dalam keterangannya di Tangerang, Jumat (20/2/2026).

Ia menceritakan bahwa, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Muscat menyampaikan terdapat seorang jemaah umrah Indonesia yang mengalami kondisi lemas saat transit di Bandara Internasional Muscat, Oman, pada 5 Februari 2026 di KIMS Hospital Muscat.

Karena kondisi kesehatan jemaah memerlukan penanganan lanjutan, pada 8 Februari 2026 jemaah dipindahkan ke rumah sakit lain atas persetujuan keluarga. Setelah menjalani beberapa kali perawatan medis, kondisi jemaah dinyatakan cukup stabil untuk dipulangkan ke Indonesia dengan catatan harus langsung dirujuk ke rumah sakit yang telah siap menerima.

Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Prof. Dr. Sulianti Saroso Jakarta menyatakan kesediaannya untuk menerima pasien tersebut. Pihak rumah sakit bahkan menyiapkan ambulans, ventilator, serta tim medis untuk penjemputan dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju RSPI.

Setibanya di Indonesia, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, sekitar pukul 15.30 WIB, jemaah langsung dipindahkan ke rumah sakit rujukan untuk mendapatkan penanganan lanjutan. Proses pemulangan dan rujukan medis itu turut didampingi pihak keluarga dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) A Tour.

“Kemenhaj akan terus memonitor kondisi jemaah setelah tiba di Indonesia,” tegas Andi.

Tak hanya memastikan penanganan medis berjalan optimal, Kemenhaj juga akan melakukan klarifikasi tertulis kepada PPIU yang bersangkutan terkait tanggung jawab pembiayaan yang timbul selama proses perawatan.

“Perlu evaluasi kewajiban perlindungan jemaah oleh PPIU, khususnya terkait jaminan biaya medis. Kami juga akan mengevaluasi polis asuransi perjalanan bagi jemaah umrah,” ujar Andi.

"Langkah ini menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh untuk memperkuat sistem perlindungan jemaah, agar setiap risiko yang terjadi selama perjalanan ibadah dapat ditangani secara cepat, profesional, dan bertanggung jawab,” tutupnya. (msn)