Salah satu mempelai yang melakukan prosesi nikah di KUA Tuban
TUBAN,BANGSAONLINE.com - Sebanyak 8.081 peristiwa nikah tercatat di 20 Kantor Urusan Agama (KUA) se-Tuban selama tahun 2025, tanpa satu pun kasus poligami.
Data Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban juga mencatat lima perkara isbat nikah yang telah diselesaikan sepanjang tahun berjalan.
BACA JUGA:
- Program 'Pelangi Biru' di Tuban Sudah Layani 1.000 Pengantin Baru
- Pranata Humas Kemenag Tuban Dinobatkan Sebagai ASN Inspiratif, Cetak Rekor 592 Berita Dalam Setahun
- Perkuat Operasional Layanan, 16 KUA di Tuban Terima Bantuan Laptop dan Printer
- Kemenag Tuban Pastikan Layanan Nikah Tetap Optimal Meski Ada WFA
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Umi Kulsum, menyampaikan bahwa angka tersebut menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap layanan pencatatan nikah di KUA sekaligus meningkatnya kesadaran hukum untuk mencatatkan pernikahan secara resmi.
“Alhamdulillah, sepanjang tahun 2025 terdapat 8.081 peristiwa nikah yang tercatat resmi di KUA se-Kabupaten Tuban," ucapnya saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026).
Ia menerangkan, terdapat 5 perkara isbat nikah yang telah diproses. Hal ini menurut Umi, menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar pentingnya legalitas pernikahan demi perlindungan hukum bagi pasangan dan anak-anaknya.
Selanjutnya, ada tiga kecamatan dengan jumlah peristiwa nikah tertinggi adalah: Kecamatan Semanding sebanyak 782 peristiwa nikah, Kecamatan Palang sebanyak 613 peristiwa nikah dan Kecamatan Soko sebanyak 575 peristiwa nikah.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




