Salah satu mempelai yang melakukan prosesi nikah di KUA Tuban
TUBAN,BANGSAONLINE.com - Sebanyak 8.081 peristiwa nikah tercatat di 20 Kantor Urusan Agama (KUA) se-Tuban selama tahun 2025, tanpa satu pun kasus poligami.
Data Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban juga mencatat lima perkara isbat nikah yang telah diselesaikan sepanjang tahun berjalan.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Umi Kulsum, menyampaikan bahwa angka tersebut menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap layanan pencatatan nikah di KUA sekaligus meningkatnya kesadaran hukum untuk mencatatkan pernikahan secara resmi.
“Alhamdulillah, sepanjang tahun 2025 terdapat 8.081 peristiwa nikah yang tercatat resmi di KUA se-Kabupaten Tuban," ucapnya saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026).
Ia menerangkan, terdapat 5 perkara isbat nikah yang telah diproses. Hal ini menurut Umi, menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar pentingnya legalitas pernikahan demi perlindungan hukum bagi pasangan dan anak-anaknya.
Selanjutnya, ada tiga kecamatan dengan jumlah peristiwa nikah tertinggi adalah: Kecamatan Semanding sebanyak 782 peristiwa nikah, Kecamatan Palang sebanyak 613 peristiwa nikah dan Kecamatan Soko sebanyak 575 peristiwa nikah.
"Sedangkan tiga kecamatan dengan jumlah peristiwa nikah terendah adalah Kecamatan Kenduruan 179 peristiwa nikah, Kecamatan Tambakboyo 278 peristiwa nikah dan Kecamatan Grabagan 279 peristiwa nikah," bebernya.
Adapun berdasarkan status pernikahan yang tercatat pada tahun 2025, terdapat 2 peristiwa rujuk. Lalu, terdapat 2 pernikahan campuran dan Kemedi Kabupaten Tuban tidak terdapat peristiwa poligami.
Umi menambahkan, nihilnya angka poligami pada tahun 2025 menjadi catatan tersendiri, sekaligus mencerminkan dinamika sosial masyarakat Tuban saat ini.
"Kami juga mencatat bahwa sepanjang tahun 2025 tidak ada peristiwa poligami yang tercatat di KUA Kabupaten Tuban. Ini menjadi bagian dari dinamika sosial yang menarik dan menunjukkan kecenderungan masyarakat dalam membangun rumah tangga yang monogamis," paparnya.
Kemenag Tuban terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan pencatatan nikah melalui bimbingan perkawinan (bimwin) dan edukasi kepada calon pengantin guna mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah.
"Kami berharap setiap pernikahan yang tercatat tidak hanya sah secara administrasi dan agama, tetapi juga mampu melahirkan keluarga yang harmonis, tangguh, dan berkontribusi positif bagi masyarakat," pungkasnya (wan/van)














