Ilustrasi
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Seorang advokat berinisial HDS ditangkap Unit III Satnarkoba Polrestabes Surabaya karena kedapatan menyimpan 60 gram ganja. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Barata Jaya, pada Jumat (13/2/2026).
HDS kini ditahan di rutan Polrestabes Surabaya dan untuk sementara tidak dapat menjalankan profesinya sebagai advokat.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Doddi Pratama, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Unit III Satnarkoba lebih dahulu menangkap tiga orang pengedar sebelum mengarah kepada HDS.
“Lokasi penangkapan awal ada di Alfamidi Jalan Kartini, kemudian dikembangkan di kantor tersebut,” ujar AKBP Doddi Pratama.
Dari hasil pengembangan itu, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kantor HDS yang berujung pada penemuan barang bukti ganja seberat 60 gram.
“Dari penangkapan terhadap Advocate itu kini masih pengembangan. Kami lagi usaha dikembangkan,” tegas Doddi Pratama.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul ganja tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika itu. (rus/van)














