Ilustrasi.
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa Batang-Batang Daya dengan terdakwa Ketua LSM Sidik, Syaiful Bahri dan Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Sumenep, Jufri, mulai disidangkan.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Baik Syaiful Bahri maupun Jufir didakwa dengan pasal berlapis.
BACA JUGA:
- Dugaan Korupsi Bantuan Hibah untuk Poktan di DKPP Sumenep, Aktivis Ungkap Perbedaan Merk Pompa
- Dugaan Pungli DKPP Sumenep, LSM Super Mengaku Temukan Laporan yang Diduga Rekayasa
- Dugaan Pungli DKPP Sumenep Memanas, Aktivis dan Kelompok Tani Bakal Tempuh Jalur Hukum
- Soroti Dugaan Pungli di DKPP Sumenep, Aktivis Ingatkan Kasus Pompa Air pada 2019
Boby Ardirizka Widodo, Kasipidsus Kejaksaan Negeri Sumenep, mengatakan bahwa agenda sidang pertama kali ini baru pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Sekarang masih sidang dengan agenda pembuktian dari JPU. Ini masih panjang, masih ada pemeriksaan ahli, saksi dari terdakwa, dan tahapan lainnya," ujar Boby dikutip dari TribunMadura.com, Jumat (28/11/2025).
Boby menjelaskan, perkara pemerasan ini masuk ke dalam kategori tindak pidana korupsi. Pasalnya, kedua terdakwa diduga memaksa korban yang merupakan kepala desa untuk menyerahkan hingga uang puluhan juta rupiah.
"Parahnya, salah satu terdakwa adalah pejabat negara. Keduanya didakwa dua pasal, yakni pasal penyalahgunaan wewenang dan pasal turut serta melakukan tindak pidana," tegasnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




