Ilustrasi.
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa Batang-Batang Daya dengan terdakwa Ketua LSM Sidik, Syaiful Bahri dan Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Sumenep, Jufri, mulai disidangkan.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Baik Syaiful Bahri maupun Jufir didakwa dengan pasal berlapis.
Boby Ardirizka Widodo, Kasipidsus Kejaksaan Negeri Sumenep, mengatakan bahwa agenda sidang pertama kali ini baru pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Sekarang masih sidang dengan agenda pembuktian dari JPU. Ini masih panjang, masih ada pemeriksaan ahli, saksi dari terdakwa, dan tahapan lainnya," ujar Boby dikutip dari TribunMadura.com, Jumat (28/11/2025).
Boby menjelaskan, perkara pemerasan ini masuk ke dalam kategori tindak pidana korupsi. Pasalnya, kedua terdakwa diduga memaksa korban yang merupakan kepala desa untuk menyerahkan hingga uang puluhan juta rupiah.
"Parahnya, salah satu terdakwa adalah pejabat negara. Keduanya didakwa dua pasal, yakni pasal penyalahgunaan wewenang dan pasal turut serta melakukan tindak pidana," tegasnya.
Selama proses sidang, kedua terdakwa, yakni Syaiful maupun Jufri, bakal menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Sumenep.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pemerasan ini berawal saat Kades Batang-Batang Daya, Siti Naisa, dihubungi oleh kedua terdakwa. Keduanya menuding proyek pengaspalan jalan desa menggunakan dana desa (DD) tidak sesuai rancangan anggaran biaya (RAB).
Syaiful dan Jufri lalu meminta uang Rp40 juta kepada Siti Naisa supaya proyek pengaspalan jalan tersebut tidak dilaporkan ke inspektorat.
Siti Naisa pun akhirnya hanya sanggup memberikan Rp20 juta setelah proses negosiasi. Uang itu disepakati akan diserahkan saat pertemuan di rumah Jufri, pada 25 Mei 2025.
Siti Naisa datang ke rumah Jufri dengan diantar suaminya. Namun, ketika proses penyerahan uang kepada Syaiful Bahri, Satreskrim Polres Sumenep melakukan penyergapan dan menangkap keduanya.












