Kasus Pemerasan Kades di Sumenep oleh Pejabat Inspektorat dan Ketua LSM Mulai Disidangkan

Kasus Pemerasan Kades di Sumenep oleh Pejabat Inspektorat dan Ketua LSM Mulai Disidangkan Ilustrasi.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala dengan terdakwa Ketua LSM Sidik, Syaiful Bahri dan Inspektur Pembantu (Irban) V , Jufri, mulai disidangkan.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Baik Syaiful Bahri maupun Jufir didakwa dengan pasal berlapis.

Boby Ardirizka Widodo, Kasipidsus Kejaksaan Negeri Sumenep, mengatakan bahwa agenda sidang pertama kali ini baru pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Sekarang masih sidang dengan agenda pembuktian dari JPU. Ini masih panjang, masih ada pemeriksaan ahli, saksi dari terdakwa, dan tahapan lainnya," ujar Boby dikutip dari TribunMadura.com, Jumat (28/11/2025).

Boby menjelaskan, perkara pemerasan ini masuk ke dalam kategori tindak pidana korupsi. Pasalnya, kedua terdakwa diduga memaksa korban yang merupakan kepala desa untuk menyerahkan hingga uang puluhan juta rupiah.

"Parahnya, salah satu terdakwa adalah pejabat negara. Keduanya didakwa dua pasal, yakni pasal penyalahgunaan wewenang dan pasal turut serta melakukan tindak pidana," tegasnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO