AKP Yoyok Hardianto, Kasatreskrim Polres Pamekasan.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret seorang oknum da’i muda berinisial MS, warga Kabupaten Pamekasan, tengah menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Polres Pamekasan memastikan proses hukum terus berjalan dan telah menetapkan MS sebagai tersangka.
Penetapan tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, saat diwawancarai wartawan, Sabtu (14/3/2026).
BACA JUGA:
- Polres Pamekasan Pastikan Isu Pocong yang Gegerkan Warga Adalah Hoaks
- Polres Pamekasan Gelar Rilis Kasus Travel Umrah Diduga Jemaah hingga Rp10 Miliar
- Tabrak Lari Antara Bus dan Motor di Pamekasan, Penumpang Tewas di Lokasi
- Polres Pamekasan Bongkar Sindikat Pencuri Perhiasan Antarpulau, Dua Wanita Ditangkap di NTB
Yoyok Hardianto mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban berinisial SU, warga Kabupaten Malang, ke pihak kepolisian pada Februari 2026.
“Berdasarkan laporan polisi yang kami terima, penyidik langsung melakukan penyelidikan. Setelah ditemukan unsur pidana, kasus ini kemudian kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Yoyok.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk korban serta saksi-saksi yang berkaitan dengan terlapor. MS juga telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara pada 12 Maret 2026, penyidik akhirnya menetapkan MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
“Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang berinisial MS sebagai tersangka,” tegasnya.
Yoyok menambahkan, tersangka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




