Anggota Komisi III DPRD Bangkalan, A. Aziz Maulana.
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kinerja pelayanan publik di Kota Dzikir dan Sholawat mengalami penurunan signifikan pada tahun lalu. Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 3 Tahun 2026, skor Indeks Pelayanan Publik (IPP) Bangkalan tercatat 3,78 (kategori B) dan menempati peringkat nasional ke-190.
Angka tersebut merosot dibandingkan capaian pada 2024. Dalam Kepmenpan RB Nomor 625 Tahun 2025, Bangkalan meraih skor 4,26 (kategori A-) dan berada di peringkat ke-105 nasional.
Artinya, terjadi penurunan 0,48 poin atau sekitar 11,27 persen, sekaligus anjlok 85 peringkat secara nasional.
Penurunan ini merupakan hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Kemenpan RB yang menilai aspek kebijakan layanan, profesionalitas SDM aparatur, sarana prasarana, pemanfaatan teknologi, serta pengelolaan pengaduan masyarakat.
Anggota Komisi III DPRD Bangkalan, A. Aziz Maulana, menilai capaian tersebut sebagai peringatan serius bagi pemerintah daerah setempat. Ia menyebut merosotnya IPP sebagai bukti lemahnya pembenahan struktural birokrasi.
“Ini alarm merah. Pelayanan publik Bangkalan butuh pembenahan radikal. Mal Pelayanan Publik (MPP) seharusnya menjadi pusat layanan terpadu, tapi faktanya masih bersifat seremonial dan belum berdampak nyata,” cetusnya, Selasa (20/1/2026).
Menurut dia, persoalan utama terletak pada kualitas SDM aparatur, integritas ASN, lemahnya digitalisasi layanan, serta buruknya integrasi antar-OPD. Alhasil, masyarakat masih menghadapi proses perizinan, administrasi kependudukan, hingga akses bantuan sosial yang lamban dan berbelit.
Aziz mendesak Pemkab Bangkalan segera mengambil langkah konkret. Ia mengusulkan audit menyeluruh kinerja ASN, penguatan sistem layanan digital terintegrasi, serta optimalisasi MPP sebagai one stop service dengan standar waktu pelayanan maksimal 30 menit.
Selain itu, DPRD Bangkalan mendorong adanya monitoring bulanan berbasis data PEKPPP agar penurunan kinerja tidak kembali terulang.
“Pemkab tidak boleh defensif. Hasil IPP 2025 harus menjadi dasar evaluasi kebijakan darurat. Masyarakat berhak atas pelayanan yang cepat, murah, dan manusiawi,” kata Aziz.
Dewan memastikan akan mengawal proses perbaikan tersebut. Namun, Aziz menegaskan keberhasilan pemulihan kinerja pelayanan publik sepenuhnya bergantung pada keseriusan eksekutif untuk bergerak cepat dan nyata. (uzi/mar)






