Konferensi pers terkait peredaran uang palsu lintas provinsi yang digelar Polres Pasuruan.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dari sebuah warung kecil di Dusun Mbaran, Kecamatan Gempol, benang kusut peredaran uang palsu akhirnya terurai. Unit Reskrim Polsek Gempol membongkar jaringan pengedar uang palsu lintas provinsi yang telah beroperasi berbulan-bulan, dan bahkan menjalar hingga luar Pulau Jawa.
Kasus ini mencuat pada Rabu (7/1/2026) sekira pukul 19.00 WIB. Seorang pria bernama Wahyu Hidayat (31) diamankan warga setelah diduga membelanjakan uang palsu di warung milik Mahmud Alex, Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Kecurigaan warga menjadi titik awal terbongkarnya praktik kejahatan terorganisasi yang senyap namun merugikan. Petugas piket Reskrim Polsek Gempol yang menerima informasi melalui grup WhatsApp internal segera menuju lokasi.
Dari tangan Wahyu, polisi menyita 7 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu senilai Rp700 ribu, serta satu unit sepeda motor jenis Honda Beat. Wahyu kemudian digelandang ke Mapolsek Gempol untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pengembangan kasus berlangsung cepat. Polisi menangkap M. Faizin (35) yang berperan sebagai pemasok uang palsu.
Dari hasil pemeriksaan, jaringan ini ternyata meluas hingga Jombang. Penyidik kemudian mengamankan Rifadli Ghazali, pemasok lain yang turut mendistribusikan uang palsu ke sejumlah pengedar.
Jejak kejahatan berlanjut ke Subang, Jawa Barat. Di sana, polisi menangkap Lili Saepul Haris (53), yang diduga sebagai pembuat sekaligus produsen uang palsu.
Dari lokasi produksi, petugas menyita printer inkjet, laptop, kertas HVS, tinta, serta ratusan lembar uang palsu siap edar. Total uang palsu yang diamankan diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




