Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi dari Pasuruan hingga Jawa Barat

Polisi Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi dari Pasuruan hingga Jawa Barat Konferensi pers terkait peredaran uang palsu lintas provinsi yang digelar Polres Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dari sebuah warung kecil di Dusun Mbaran, Kecamatan Gempol, benang kusut peredaran uang palsu akhirnya terurai. Unit Reskrim Polsek Gempol membongkar jaringan pengedar uang palsu lintas provinsi yang telah beroperasi berbulan-bulan, dan bahkan menjalar hingga luar Pulau Jawa.

Kasus ini mencuat pada Rabu (7/1/2026)  sekira pukul 19.00 WIB. Seorang pria bernama Wahyu Hidayat (31) diamankan warga setelah diduga membelanjakan uang palsu di warung milik Mahmud Alex, Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. 

Kecurigaan warga menjadi titik awal terbongkarnya praktik kejahatan terorganisasi yang senyap namun merugikan. Petugas piket Reskrim Polsek Gempol yang menerima informasi melalui grup WhatsApp internal segera menuju lokasi. 

Dari tangan Wahyu, polisi menyita 7 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu senilai Rp700 ribu, serta satu unit sepeda motor jenis Honda Beat. Wahyu kemudian digelandang ke Mapolsek Gempol untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pengembangan kasus berlangsung cepat. Polisi menangkap M. Faizin (35) yang berperan sebagai pemasok uang palsu. 

Dari hasil pemeriksaan, jaringan ini ternyata meluas hingga Jombang. Penyidik kemudian mengamankan Rifadli Ghazali, pemasok lain yang turut mendistribusikan uang palsu ke sejumlah pengedar.

Jejak kejahatan berlanjut ke Subang, Jawa Barat. Di sana, polisi menangkap Lili Saepul Haris (53), yang diduga sebagai pembuat sekaligus produsen uang palsu. 

Dari lokasi produksi, petugas menyita printer inkjet, laptop, kertas HVS, tinta, serta ratusan lembar uang palsu siap edar. Total uang palsu yang diamankan diperkirakan mencapai Rp10 juta.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Cahyo Nugroho, menyebut para pelaku memiliki peran yang terstruktur. 

“Ada pembuat, pemasok, dan pengedar. Ini menunjukkan pola kejahatan yang terencana dan berjejaring,” ujarnya saat konferensi pers.

Modus yang digunakan cukup menggiurkan. Uang palsu diperjualbelikan dengan perbandingan 1 banding 3-4. 

Dengan menyerahkan Rp100 ribu uang asli, pembeli bisa memperoleh 3-4 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Jaringan ini disebut telah beroperasi sekitar 8 bulan. Wilayah peredarannya pun luas. 

Selain Pasuruan dan Jombang, uang palsu diedarkan ke sejumlah daerah di Jawa Barat seperti Subang dan Majalaya. Polisi juga menemukan indikasi distribusi ke Lampung, Palembang, hingga Mataram, Lombok.

Para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 374 dan 375 KUHP baru, dengan ancaman pidana penjara berat.

Sementara itu, Bank Indonesia Perwakilan Malang memastikan kualitas uang palsu tersebut masih rendah. Kepala BI Malang, Febrina, menegaskan bahwa uang rupiah asli memiliki unsur pengaman rahasia negara yang tidak dapat ditiru, dan masyarakat diminta menerapkan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang.

"Menjelang Idulfitri, aparat mengingatkan para pedagang dan masyarakat agar lebih waspada, sebab uang palsu kerap beredar di ruang-ruang transaksi kecil (sunyi), cepat berpindah tangan, dan baru terasa dampaknya setelah kerugian tak terelakkan," paparnya. (maf/par/mar)