Kado Hari Jadi Gresik ke-539: Bupati Yani Umumkan Diskon PBB-P2 dan Pemutihan Denda Pajak

Kado Hari Jadi Gresik ke-539: Bupati Yani Umumkan Diskon PBB-P2 dan Pemutihan Denda Pajak Bupati Fandi Akhmad Yani bersama Wabup Asluchul Alif dalam acara doa bersama dan peringatan Nuzulul Qur’an, di Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim. Foto: Ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memberikan kado spesial bagi masyarakat dalam rangka memperingati HUT ke-52 Pemkab dan Hari Jadi ke-539 Kabupaten Gresik tahun 2026.

Kebijakan fiskal berupa diskon pajak dan pemutihan denda diumumkan langsung oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, dalam acara doa bersama dan Nuzulul Qur’an di Masjid Agung Maulana Malik Ibrahim, Senin (9/3/2026).

Acara tersebut turut dihadiri oleh Wabup Asluchul Alif, Sekda Achmad Washil, jajaran Forkopimda, para ulama, serta mantan Wakil Bupati Aminatun Habibah dan Mohammad Qosim.

Dalam sambutannya, Bupati Yani menegaskan bahwa peringatan bersejarah ini harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh elemen warga.

"Di usia 539 tahun ini, kita bukan hanya merayakan sejarah. Kita merangkul satu sama lain sebagai keluarga besar. Gresik adalah rumah kita bersama," ujar Bupati Yani.

Pemkab Gresik memberlakukan pemutihan 100 persen denda administratif untuk berbagai jenis pajak daerah, mulai dari PBJT (hotel, restoran, parkir, hiburan, listrik), PBB-P2, pajak air bawah tanah (ABT), hingga pajak reklame.

Selain pemutihan denda, terdapat diskon pokok pajak yang cukup signifikan:

  • Diskon PBB-P2 25%: Potongan maksimal Rp539.000 (sesuai usia Kabupaten Gresik). Berlaku hingga 9 April 2026.
  • Diskon BPHTB 50%: Khusus transaksi waris dan hibah dari orang tua ke anak. Berlaku hingga 9 Mei 2026.

"Program pemutihan denda ini berlaku mulai 9 Maret hingga 9 April 2026," ungkap Bupati.

Di sektor kesehatan, Bupati Yani memastikan layanan universal health coverage (UHC) tetap berjalan maksimal. Pemkab telah melakukan langkah konkret untuk mengatasi kendala teknis pada data kepesertaan masyarakat.

"Layanan kesehatan adalah hak dasar setiap warga. Data BPJS yang sempat bermasalah telah kami reaktivasi kembali agar seluruh masyarakat Gresik dapat memperoleh pelayanan kesehatan," tandasnya.

Sebagai bentuk rasa syukur, Pemkab Gresik menyalurkan santunan kepada 1.000 anak yatim dan duafa, bantuan sosial untuk 443 anak yatim, serta insentif bagi 1.000 hafidz Al-Qur’an.

Momen ini juga menjadi ajang penghargaan bagi para pemenang lomba logo Hari Jadi ke-539. Mohammad Arif dari Kecamatan Sidayu resmi dinobatkan sebagai juara pertama, disusul oleh perwakilan dari Kecamatan Menganti dan Bungah pada posisi berikutnya.