Polres Tuban Ungkap Kasus Narkoba, 5 Tersangka Ditahan

Polres Tuban Ungkap Kasus Narkoba, 5 Tersangka Ditahan Konferensi pers terkait kasus narkoba di Mapolres Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Tuban mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba berupa sabu-sabu dan obat kapsul tanpa izin edar di wilayah hukum setempat. Sedikitnya terdapat 4 laporan polisi yang ditangani, terdiri dari 3 kasus sabu-sabu dan 1 kasus peredaran kapsul Pregabalin.

Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin, menyampaikan bahwa 5 orang tersangka telah ditahan, masing-masing berinisial S (41), KW (50), IM (23), AF (25), dan MR (25). Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara antara 5-20 tahun.

Dari tersangka S, polisi menyita 27 paket sabu dengan total berat 13,063 gram. Sementara dari IM dan AF ditemukan 19 paket sabu seberat 8,68 gram, serta dari MR sabu seberat 0,18 gram. 

“Satu pelaku lainnya, KW, diamankan bersama 780 butir kapsul Pregabalin. Obat ini memiliki efek ngefly dan dilarang diperjualbelikan tanpa izin edar maupun resep dokter,” kata Kapolres Tuban.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Tuban, AKP Harjo, menyebut Pregabalin merupakan jenis obat baru yang disalahgunakan pengguna narkoba. 

“Pregabalin ini termasuk jenis baru dan baru kita temukan di Tuban. Dari keterangan tersangka, kapsul tersebut rencananya dijual seharga Rp50.000 per kapsul. Alhamdulillah sebelum beredar sudah kita amankan,” paparnya.

Ia menegaskan, pengungkapan kasus di awal tahun ini menjadi bukti keseriusan Satresnarkoba Polres Tuban dalam memberantas peredaran narkoba. 

“Sesuai petunjuk pimpinan kami, Kapolres Tuban yang meminta agar menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba di Bumi Wali,” ucapnya. (coi/mar)