Gemapatas 2025: Kementerian ATR/BPN Dorong Warga Pasang Patok Tanah untuk Percepat PTSL

Gemapatas 2025: Kementerian ATR/BPN Dorong Warga Pasang Patok Tanah untuk Percepat PTSL Masyarakat saat menunjukkan tanda batas untuk lahan yang dimiliki.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka mempercepat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) menuju terwujudnya 'Indonesia Lengkap', Kementerian ATR/BPN terus menggalakkan Gemapatas atau akronim dari Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas. Gerakan ini bertujuan mendorong masyarakat untuk aktif memasang patok batas tanah secara serentak bersama pemilik lahan yang berbatasan langsung.

Dirjen SPPR Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, menegaskan bahwa pemasangan tanda batas merupakan langkah krusial dalam menjaga keamanan dan kejelasan hak atas tanah.

"Gemapatas adalah ajakan kepada masyarakat untuk bersama-sama memasang patok batas tanah mereka. Tujuannya agar batas lahan jelas dan dijaga bersama," ujarnya pada Rabu (6/8/2025).

Ia mengungkapkan, masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya pemasangan patok sebagai bagian awal dari proses PTSL. 

Padahal, sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 16 Tahun 2021, pemasangan patok dan persetujuan dari pemilik lahan yang berbatasan langsung merupakan syarat utama dalam pendaftaran sertipikat tanah.

"Saat ini pemetaan bidang tanah dilakukan secara masif menggunakan teknologi fotogrametri melalui drone atau UAV. Dukungan masyarakat sangat penting, terutama dengan memasang patok sebelum tim pemetaan turun ke lapangan," urai Virgo.

Sebagai bagian dari pelaksanaan Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) 2025, Gemapatas akan disosialisasikan secara serentak di 23 kabupaten/kota pada 8 provinsi. 

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dijadwalkan memimpin langsung pelaksanaan Gemapatas dari Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada hari ini, Kamis (7/8/2025). 

Masyarakat dari daerah lain dapat mengikuti kegiatan ini melalui Zoom dan kanal YouTube resmi Kementerian ATR/BPN. Virgo juga menyampaikan pesan khusus kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap aset tanah mereka.

"Gemapatas bukan hanya mempercepat sertipikasi, tapi juga melindungi aset masyarakat secara hukum dan fisik. Lindungi tanahmu, pasang patok batas tanahmu. Pasang patok tanahmu, anti cekcok, anti caplok," ucapnya. (afa/mar)