Gubernur Khofifah Tegaskan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Jawa Timur

Gubernur Khofifah Tegaskan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Jawa Timur Gubernur Khofifah saat memberi sambutan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Khofifah menegaskan komitmen Pemprov Jatim dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf. Hal tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang digelar pada hari ini, Jumat (23/1/2026).

Langkah dimaksud menjadi bagian dari upaya negara menghadirkan kepastian hukum atas aset wakaf umat sekaligus mencegah potensi konflik, sengketa, dan penyalahgunaan peruntukan tanah wakaf. Hingga 2025, tercatat 15.031 bidang tanah wakaf telah terdaftar di Jawa Timur.

“Hari ini saya rasa kita akan ketemu format bagaimana sinergi di antara semuanya dalam percepatan sertipikat wakaf,” kata Khofifah.

“Saya optimis duo kanwil akan bersama bersinergi memberikan signifikansi dalam percepatan sertipikat wakaf di Jatim,” imbuhnya.

Kegiatan ini menghadirkan Kepala Kanwil BPN Jatim, Asep Heri, dan Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Akhmad Sruji Bahtiar. 

Sinergi lintas sektor diperkuat melalui Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama, baik di tingkat pusat maupun daerah, mencakup pelayanan pendaftaran tanah wakaf, percepatan penerbitan sertifikat, serta pendampingan kepada nazhir dan masyarakat.

Khofifah menekankan peran Kantor Pertanahan (Kantah) dan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai pintu masuk koordinasi. Ia juga menilai proses percepatan sertifikasi membutuhkan kehati-hatian, namun tetap bisa dipercepat jika tidak ada kendala.

“Dan mungkin karena kehati-hatian itu saya berhusnudzon, maka mungkin prosesnya bisa dishortcut jika memang tidak ada musykilah. Maka ini nanti boleh bedah prosedur baik Kanwil ATR BPN maupun Kemenag,” ujarnya.

Disebutkan pula olehnya, percepatan sertifikasi wakaf merupakan bukti kehadiran negara dalam melindungi aset umat sekaligus memastikan tanah wakaf terdata, terpetakan, dan terintegrasi dengan Kebijakan Satu Peta.

“Kami meyakini dengan landasan hukum yang kuat, koordinasi lintas sektor yang solid, serta dukungan seluruh pemangku kepentingan, percepatan sertifikasi wakaf di Jawa Timur dapat dilaksanakan secara efektif, transparan, dan berkelanjutan,” paparnya.

“Pada akhirnya, percepatan sertifikasi wakaf tidak hanya merupakan kewajiban administratif, melainkan juga wujud tanggung jawab moral dan spiritual kita bersama dalam menjaga amanah umat dan memastikan manfaat wakaf terus mengalir bagi generasi kini dan yang akan datang,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Jatim menilai wakaf merupakan bagian penting dari perjalanan peradaban.

“Wakaf itu dalam manajemennya lillahi ta’ala. Konsep agama kita tangan kanan memberi, tangan kiri tidak boleh tahu. Sementara sekarang manajemen adalah manajemen administrasi, harus tertulis, harus terbaca,” tuturnya.

Asep menegaskan pentingnya tertib administrasi agar tata kelola wakaf berjalan baik.

“Tugas kita membuat jembatan emas administrasi. Baik Kementerian ATR/BPN maupun Kementerian Agama harus membuat itu. Kalau penataannya bagus, maka ketertiban tata kelola perwakafannya juga bagus. Maka kita harus bekerja sama, berkoordinasi dan bersinergi supaya umat bisa merasakan maslahatnya,” ucapnya. (dev/mar)