Direktur YLBH FT, Andi Fajar Yulinto (kanan), bersama tim Muhlison. Foto: Ist
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksa, Andi Fajar Yulianto, menanggapi aksi demonstrasi warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Massa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ahmad Midhol alias Hamid alias Mitkol (38), terdakwa kasus pembunuhan agen BRILink Wardatun Thoyyibah (28).
Menurut Fajar, aksi tersebut merupakan bentuk keberatan warga Imaan, khususnya Mahfud, suami korban, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara.
"Wajar, pihak keluarga korban melakukan protes keras atas tuntutan Jaksa terhadap terdakwa, Midhol yang hanya 14 tahun," kata Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (27/1/2026).
Dijelaskan olehnya, tuntutan jaksa didasarkan pada terpenuhinya unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 479 ayat 4 KUHP Baru yang mengatur pemberatan pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau kematian, dilakukan bersama-sama, serta memenuhi unsur keadaan memberatkan.
"Kalau unsur-unsur di atas terpenuhi, pelaku bisa diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun," ujarnya.
Ia menambahkan, tindak pidana pemberatan (verzwaarde delicten) memiliki unsur dasar yang sama dengan tindak pidana biasa, namun terdapat faktor tambahan yang memperberat hukuman, seperti adanya rencana, kekerasan, dan kesengajaan.
"Dalam kasus Midhol ini dengan pidana pemberatan, karena unsurnya terpenuhi. Terdakwa juga sempat melarikan diri dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Hal ini sebuah bukti terang dan tidak terbantahkan adanya tindakan tambahan pemberat," paparnya.
Meski hakim memiliki kewenangan menjatuhkan putusan lebih tinggi dari tuntutan jaksa, terdapat ketentuan yang membatasi putusan agar tidak melebihi tuntutan. Namun, Fajar menilai hakim tetap dapat memberikan vonis lebih berat demi rasa keadilan.
"Namun demi rasa keadilan, proposionalitas, dan trobosan hukum, hakim dapat memutus lebih tinggi dari tuntutan jaksa, hal mana jika dalam rumusan tuntutan jaksa terdapat kurang dalam mengkonstruksikan faktor pemberatnya," pungkasnya. (hud/mar)






