Mahasiswi Nekat Tusuk Kekasih di Kos Ketintang Surabaya karena Cemburu

Mahasiswi Nekat Tusuk Kekasih di Kos Ketintang Surabaya karena Cemburu Petugas mendatangi lokasi kejadian usai kejadian berdarah di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Ketintang PTT V-D, Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Aksi nekat dilakukan oleh seorang mahasiswi berinisial A (21). Lantaran terbakar api cemburu, ia tega menusuk kekasihnya, Z (21), hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhakti Rahayu Surabaya akibat luka tusuk di lengan kiri.

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Senin (26/1/2026) malam di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Ketintang PTT V-D, Surabaya. Diketahui, pelaku tinggal di Kecamatan Gubeng, sementara korban berasal dari Banjarmasin yang sedang menempuh studi di Surabaya.

Kronologi Kejadian

Kapolsek Gayungan, AKP Edo Damara Yudha, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat A menghubungi Z sekitar pukul 21.00 WIB. Mendengar kabar bahwa Z sedang sakit, A berinisiatif datang ke kos korban untuk menjenguk. Namun, sesampainya di sana, kamar kos dalam keadaan kosong.

A pun menunggu hingga Z kembali. Ketegangan memuncak saat korban tiba di lokasi.

"Begitu korban datang, pelaku merampas HP-nya dan memeriksa isi komunikasi. Korban mengakui baru saja jalan dengan teman wanita. Di situlah awalnya terjadi cekcok, pemukulan, dan penusukan di lengan kiri tangan korban," ujar Edo Damara Yudha.

Tak hanya menusuk, A juga sempat memukul kepala korban sebanyak dua kali menggunakan ponsel. Mengenai senjata yang digunakan, Edo menyebutkan bahwa pelaku tidak menyiapkannya dari awal.

"Untuk pisau yang dipergunakan pelaku sebelumnya sudah tersedia di dapur, bukan beli pisau untuk niat mencederai korban. Korban baru pindah kos setelah putus dengan pelaku," tambahnya.

(TKP)

Status Hukum Pelaku

Saat ini, A telah ditahan di Mapolsek Gayungan sembari menunggu mediasi antara kedua belah keluarga. Meski melibatkan pelaku perempuan, kasus ini tidak dilimpahkan ke Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polrestabes Surabaya.

Kapolsek Gayungan saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan apakah kasusnya ditanggani oleh Polek Gayungan atau dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.

Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari, menegaskan bahwa kasus ini masuk dalam kategori kriminal umum karena status keduanya bukan pasangan suami istri.

“Jadi untuk kasus yang ada di Polsek Gayungan itu kategori kriminal umum, yaitu penganiayaan, karena antara korban dan pelaku kekasih bukan pasutri. Bila pasutri dihadapkan dengan aksi sehingga kasusnya KDRT, itu kami yang menangani,” tutup Melati. (