DPRD Kota Malang Janji Kawal Perjuangan 228 Pemilik Apartemen MCP Pascapailit Pengelola

DPRD Kota Malang Janji Kawal Perjuangan 228 Pemilik Apartemen MCP Pascapailit Pengelola Audiensi pemilik apartemen MCP dengan Komisi A DPRD Kota Malang

KOTA MALANG,BANGSAONLINE.com - Komisi A Kota berjanji akan mengawal perjuangan pemilik unit Apartemen City Point () yang terancam kehilangan hunian akibat dipailitkan pihak pengelola.

Janji tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Paguyuban Pemilik Apartemen (Pagar) , Selasa (27/01/2026).

Audiensi tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi A Kota , Lelly Thresiyawati, Sekretaris Komisi A Harvad Kurniawan Ramadhan, serta sejumlah anggota dewan. Dalam pertemuan itu, Pagar menyampaikan aspirasi ratusan pemilik unit yang saat ini berada dalam ketidakpastian hukum.

Perwakilan Pagar Herminto menjelaskan, terdapat 228 unit apartemen yang telah dibeli masyarakat, sebagian besar telah dilunasi, namun kini ikut terseret dalam proses lelang akibat kepailitan pengelola. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran besar di kalangan penghuni.

“Unit ini kami beli dengan itikad baik dan sesuai prosedur. Ada yang sudah lunas, tapi sekarang justru terancam dieksekusi,” ujar Herminto

Selain ancaman kehilangan unit, para penghuni juga mengeluhkan kondisi fasilitas apartemen yang dinilai tidak layak. 

Mereka mengaku mengalami pembatasan penggunaan fasilitas, termasuk lift, yang berdampak pada kenyamanan dan keselamatan penghuni.

“Sering kali hanya satu lift yang dioperasikan. Ada penghuni yang terpaksa menggunakan tangga darurat hingga lantai belasan,” ungkapnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warung Bebek Goreng H. Slamet di Kota Malang Terbakar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO