Audiensi pemilik apartemen MCP dengan Komisi A DPRD Kota Malang
KOTA MALANG,BANGSAONLINE.com - Komisi A DPRD Kota Malang berjanji akan mengawal perjuangan pemilik unit Apartemen Malang City Point (MCP) yang terancam kehilangan hunian akibat dipailitkan pihak pengelola.
Janji tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Paguyuban Pemilik Apartemen (Pagar) MCP, Selasa (27/01/2026).
BACA JUGA:
- Wakil Ketua DPRD Kota Batu Soroti Lapak PKL di Alun-Alun, Jalan Umum Berubah Jadi Pasar
- 5 Kereta Tujuan Surabaya dan Malang Terlambat Akibat Gangguan di Jakarta, KAI Daop 8 Buka Suara
- DPRD Surabaya dan PCNU Bahas Aspirasi Warga hingga Usulan Nama Jalan Pendiri NU
- 37 Tahun, JADE Indopratama Malang Masuk Top 10 Printerpreneur Indonesia 2026
Audiensi tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Lelly Thresiyawati, Sekretaris Komisi A Harvad Kurniawan Ramadhan, serta sejumlah anggota dewan. Dalam pertemuan itu, Pagar MCP menyampaikan aspirasi ratusan pemilik unit yang saat ini berada dalam ketidakpastian hukum.
Perwakilan Pagar Herminto menjelaskan, terdapat 228 unit apartemen yang telah dibeli masyarakat, sebagian besar telah dilunasi, namun kini ikut terseret dalam proses lelang akibat kepailitan pengelola. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran besar di kalangan penghuni.
“Unit ini kami beli dengan itikad baik dan sesuai prosedur. Ada yang sudah lunas, tapi sekarang justru terancam dieksekusi,” ujar Herminto
Selain ancaman kehilangan unit, para penghuni juga mengeluhkan kondisi fasilitas apartemen yang dinilai tidak layak.
Mereka mengaku mengalami pembatasan penggunaan fasilitas, termasuk lift, yang berdampak pada kenyamanan dan keselamatan penghuni.
“Sering kali hanya satu lift yang dioperasikan. Ada penghuni yang terpaksa menggunakan tangga darurat hingga lantai belasan,” ungkapnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




