SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mengungkap 33 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika sepanjang Mei 2026.
Dari hasil penindakan, Polresta Sidoarjo mengamankan sebanyak 44 tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin pria.
BACA JUGA:
- Brio Diduga Masuk Jalur Lawan, Tabrakan Beruntun di Balongbendo Sidoarjo Tewaskan 2 Pemotor
- Bobol Rumah di Gedangan, Pria Asal Sukodono Ditangkap Resmob Polresta Sidoarjo
- Kejari Sidoarjo Diminta Tuntut Maksimal Terdakwa Kasus Penggelapan
- Sidang Kasus Penggelapan di Sidoarjo, PT Dynasti Indomegah Klaim Belum Terima Pembayaran
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memerangi jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Sidoarjo. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku tanpa pandang bulu,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing saat konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Dari serangkaian operasi yang dilakukan, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti narkotika dan sarana pendukung tindak pidana.
"Barang bukti tersebut terdiri dari sabu-sabu seberat 1.223,29 gram, etomidate sebanyak 1.290 mililiter, ganja 24,53 gram, lima butir ekstasi, 34 unit telepon genggam, empat unit sepeda motor, serta satu unit mobil,"ungkapnya dalam konferensi pers pada Rabu 3 Juni 2026.
"Sementara nilai ekonomis seluruh barang bukti yang diamankan ditaksir mencapai Rp45 miliar,"tambahnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




